Pria asal Jebres, Solo, yang melakukan perbuatan bejat cabuli anak kandung sendiri hingga delapan kali terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Ade menjelaskan tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat dan ayat jo Pasal 76D UU Nomor 17/2016 tentang Penetapan Perppu No 1/2016 tentang Perubahan Kedua UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.“Di mana ancaman hukumanya paling singkat lima tahun, paling lama 15 tahun, atau denda paling banyak Rp5 miliar,” ujarnya. Merujuk Pasal 81 ayat , hukuman pelaku ditambah sepertiga dari ancaman pidana karena merupakan orang tua korban.
Ade menjelaskan pria Jebres, Solo, itu sering kali melakukan aksinya cabuli anak kandung pada pagi hari sekitar pukul 05.00 WIB atau malam hari. Ketika menjalankan aksi tersebut istri tersangka maupun anaknya yang paling kecil sedang tertidur pulas.“Tersangka melakukan aksinya dengan bujuk rayu, lalu menutupi aksinya dengan membentangkan selimut untuk menutupi korban dan tersangka. Di dalam satu ruangan, ada ibu, adik korban, korban dan tersangka. Dalam satu ruangan,” urainya.
Ditanya apakah ada ancaman tindak kekerasan dari pria Jebres, Solo, tersebut sebelum cabuli anak kandung sendiri, menurut Ade, tidak. Tersangka hanya membujuk dan merayu korban dengan iming-iming akan meminjaminya HP dan sepeda motornya.Ade menyatakan saat ini korban masih dalam pendampingan tim konseling baik dari Dinas Sosial Solo maupun Satreskrim Solo. Saat ini, menurut Ade, kondisi korban relatif stabil, walau masih dalam pendampingan.
Dengan pendampingan tersebut diharapkan dapat mengembalikan rasa percaya diri dan rasa trauma yang dialami. Seperti diberitakan sebelumnya, AAA dilaporkan istrinya ke polisi atas tindak pencabulan yang ia lakukan terhadap anaknya pada 6 Maret 2022 lalu. Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, AAA telah melakukan aksi bejatnya terhadap sang anak yang beranjak remaja sebanyak delapan kali.
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Bejat! Pria Jebres Solo Cabuli Anak Kandungnya Sendiri hingga 8 KaliSeorang pria di Jebres, Solo, melakukan perbuatan bejat cabuli anak kandungnya sendiri yang masih berusia 13 tahun hingga delapan kali.
Read more »
Hanya Gegara Dipelototi, Leher Seorang Pria Ditebas Hingga TewasHanya gegara dipelototi oleh korban, Haryono (40) warga Desa Siring Agung, Kecamatan Kisam Tinggi, Oku Selatan lakukan penganiyaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Read more »
Fenomena 'Selimut Hidup' Incaran Pria Hidung BelangFenomena 'selimut hidup' berada di sisi kelam Kota Santri, Cianjur. Di akhir pekan, 'selimut hidup' ini bahkan melayani nafsu 10 pria dalam semalam. Baca selengkapnya. Via detik_jabar
Read more »
Pria dan Wanita yang Meninggal di Dalam Mobil Diduga KeracunanIndikasi itu diperkuat hasil olah TKP. Saat polisi tiba sekitar pukul 08.30 Wita, mesin mobil masih menyala. AC mobil pun masih berhembus.
Read more »