Buruh Minta Presiden Cabut Aturan Pengambilan Jaminan Hari Tua

South Africa News News

Buruh Minta Presiden Cabut Aturan Pengambilan Jaminan Hari Tua
South Africa Latest News,South Africa Headlines
  • 📰 voaindonesia
  • ⏱ Reading Time:
  • 30 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 15%
  • Publisher: 63%

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) meminta Presiden Joko Widodo mencabut aturan tentang pencairan dana Jaminan Hari Tua pada usia 56 tahun.

Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan buruh menolak aturan baru tentang pencairan dana Jaminan Hari Tua saat memasuki masa pensiun atau 56 tahun. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

"Tahun 2015, Presiden Joko Widodo memerintahkan Menteri Ketenagakerjaan saat itu untuk membuat Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 yang membolehkan JHT diambil buruh yang di-PHK paling lambat satu bulan setelahnya," jelas Said Iqbal kepada VOA, Senin .Said Iqbal juga mempersoalkan kebijakan ini yang tidak sejalan dengan kebijakan BPJS Ketenagakerjaan yang membolehkan dana JHT diambil sebagian atau 30 persen untuk program perumahan.

"Kepada Presiden Jokowi agar mempertimbangkan kembali seperti tahun 2015. Mencabut Permenaker 2/2022," tambah Iqbal.

We have summarized this news so that you can read it quickly. If you are interested in the news, you can read the full text here. Read more:

voaindonesia /  🏆 15. in İD

South Africa Latest News, South Africa Headlines



Render Time: 2025-04-24 07:36:12