SIM yang mati tersebut bisa diperpanjang tanpa harus bikin baru.
Biasanya, jika masa berlaku SIM habis dan pemiliknya tidak melakukan perpanjangan lewat satu hari pun, maka harus melakukan prosedur pembuatan SIM baru. Adapun prosedur pembuatan SIM baru antara lain harus mengikuti ujian teori dan praktik.
Dispensasi ini membuat pemohon SIM yang sudah kedaluwarsa tak perlu proses bikin SIM baru. Jadi, pemohon SIM cukup melakukan mekanisme perpanjangan SIM.Hal itu tertuang dalam Surat Telegram Kapolri kepada para Kapolda Nomor: ST/785/IV/YAN.1.1./2022. Dalam Surat Telegram tersebut dikatakan pelayanan SIM kepada masyarakat diliburkan pada tanggal 29 April hingga 8 Mei 2022.
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Libur Lebaran Beakhir, Layanan SIM dan STNK Kembali DibukaKorlantas Polri sempat memberhentikan sementara aktivitas layanan SIM (pembuatan SIM maupun perpanjangan) selama libur Lebaran 2022.
Read more »
Aturan Baru Kepolisian saat Lebaran 2022: SIM Mati Boleh Diperpanjang, Tak Perlu Bikin SIM Baru? - Pikiran-Rakyat.comBikin tenang, masa berlaku SIM yang habis saat masa lebaran bisa diperpanjang setelah liburan selesai.
Read more »
53.921 Tiket Kereta Periode 9-13 Mei 2022 Masih Tersedia, Buruan Beli!Bagi masyarakat yang belum memperoleh tiket KA untuk Balik Lebaran hingga keberangkatan 8 Mei 2022, masih dapat membeli tiket pada keberangkatan 9 Mei dan seterusnya.
Read more »
Layanan SIM dan STNK di Seluruh Indonesia Buka Lagi Mulai Senin |Republika OnlineBiaya perpanjangan SIM A Rp 80 ribu, SIM C Rp 75 ribu plus cek kesehatan dan asuransi
Read more »
Jadwal dan Lokasi SIM Keliling di Jakarta Hari Ini, 8 Mei 2022 | Jakarta Bisnis.comPolda Metro Jaya membuka layanan SIM Keliling bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) pada hari ini, Minggu 8 Mei 2022.
Read more »