Buronan kasus korupsi jalan desa di Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah, ditangkap di Jakarta. Kerugian negara disinyalir mencapai Rp 2,1 miliar. Nusantara AdadiKompas AldoSallis
HAT tiba di Bandar Udara Tjilik Riwut, Kalimantan Tengah, Jumat . Ia ditangkap karena masuk dalam daftar pencarian orang setelah menjadi tersangka kasus dugaan korupsi jalan desa di Katingan, Kalteng, dengan kerugian negara mencapai Rp 2,1 miliar.
PALANGKARAYA, KOMPAS — Aparat kejaksaan menangkap HAT, tersangka dugaan korupsi proyek jalan desa di Kabupaten Kantingan, Kalimantan Tengah. HAT ditangkap di Jakarta setelah ditetapkan dalam daftar pencarian orang. HAT merupakan kontraktor proyek jalan di 11 desa di Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah. Pembangunan jalan yang dinilai tidak sesuai spesifikasi kontrak itu disinyalir merugikan negara lebih kurang Rp 2,1 miliar.