Ketentuan a quo dinilai membuat bupati dan wakil bupati hasil pemilihan kepala daerah pada 2020, hanya menjabat sampai 2024.
BUPATI Halmahera Utara Frans Manery dan Wakil Bupati Halmahera Utara Muchlis menggugat Pasal 201 ayat 7 UU 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Wali Kota dan Wakil Wali Kota dan Bupati, Wakil Bupati terhadap UUD 1945.
Menurut para pemohon, berlakunya ketentuan a quo membuat bupati dan wakil bupati hasil pemilihan kepala daerah pada 2020, hanya menjabat sampai 2024."Mereduksi masa jabatan para pemohon sebagai bupati dan wakil bupati. Para pemohon seharusnya memegang masa jabatan selama lima tahun, setelah dilantik 9 Juli 2021. Sehingga, masa jabatan berakhir pada 9 Juli 2026," ujar Rami dalam sidang pemeriksaan di gedung MK, Selasa .
Merespons gugatan tersebut, para hakim konstitusi memberi masukan. Hakim Arief mengatakan ada koreksi bahwa masa jabatan pemohon seharusnya selesai pada 9 Juli 2025, bukan 2026 jika tidak ada pilkada serentak.