Bupati-Wabup Halmahera Utara Gugat Masa Jabatan ke MK

South Africa News News

Bupati-Wabup Halmahera Utara Gugat Masa Jabatan ke MK
South Africa Latest News,South Africa Headlines
  • 📰 mediaindonesia
  • ⏱ Reading Time:
  • 33 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 17%
  • Publisher: 92%

Ketentuan a quo dinilai membuat bupati dan wakil bupati hasil pemilihan kepala daerah pada 2020, hanya menjabat sampai 2024.

BUPATI Halmahera Utara Frans Manery dan Wakil Bupati Halmahera Utara Muchlis menggugat Pasal 201 ayat 7 UU 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Wali Kota dan Wakil Wali Kota dan Bupati, Wakil Bupati terhadap UUD 1945.

Menurut para pemohon, berlakunya ketentuan a quo membuat bupati dan wakil bupati hasil pemilihan kepala daerah pada 2020, hanya menjabat sampai 2024."Mereduksi masa jabatan para pemohon sebagai bupati dan wakil bupati. Para pemohon seharusnya memegang masa jabatan selama lima tahun, setelah dilantik 9 Juli 2021. Sehingga, masa jabatan berakhir pada 9 Juli 2026," ujar Rami dalam sidang pemeriksaan di gedung MK, Selasa .

Merespons gugatan tersebut, para hakim konstitusi memberi masukan. Hakim Arief mengatakan ada koreksi bahwa masa jabatan pemohon seharusnya selesai pada 9 Juli 2025, bukan 2026 jika tidak ada pilkada serentak.

We have summarized this news so that you can read it quickly. If you are interested in the news, you can read the full text here. Read more:

mediaindonesia /  🏆 2. in İD

South Africa Latest News, South Africa Headlines



Render Time: 2025-03-16 06:22:44