Buntut Transaksi Janggal Rp349 Triliun, Komisi III DPR Sebut Pembocor Dokumen Bisa Dipidana

South Africa News News

Buntut Transaksi Janggal Rp349 Triliun, Komisi III DPR Sebut Pembocor Dokumen Bisa Dipidana
South Africa Latest News,South Africa Headlines
  • 📰 KompasTV
  • ⏱ Reading Time:
  • 57 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 26%
  • Publisher: 63%

Anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan memperingatkan Menko Polhukam, Mahfud MD dan Menteri Keuangan, Sri Mulyani terkait potensi ancaman pidana.

JAKARTA, KOMPAS.TV - Temuan transaksi mencurigakan Rp349 triliun di Kementerian Keuangan yang dilontarkan Menko Polhukam, Mahfud MD memasuki babak baru.

Anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan memperingatkan Menko Polhukam, Mahfud MD dan Menteri Keuangan, Sri Mulyani terkait potensi ancaman pidana bagi pelanggar pasal 11 undang-undang tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, khususnya mengenai kewajiban merahasiakan dokumen terkait TPPU.Dalam rapat itu, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana kembali menegaskan transaksi Rp349 triliun itu adalah tindak pidana pencucian uang dan tidak semuanya terjadi di Kementerian Keuangan.

Sebelumya, Menko Polhukam Mahfud MD kembali menegaskan laporan transaksi mencurigakan Rp349 triliun bukanlah tindak pidana korupsi, melainkan tindak pidana pencucian uang dan melibatkan pihak di luar Kementerian Keuangan. Sementara Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengatakan dari Rp349 triliun temuan PPATK, diduga ada transaksi sekitar Rp22 triliun yang menyangkut pegawai Kementerian Keuangan.

Komisi III DPR akan memanggil Menko Polhukam, Mahfud MD dan Menteri Keuangan, Sri Mulyani serta Kepala PPATK untuk memaparkan secara rinci terkait transaksi mencurigakan Rp349 triun pada 29 Maret mendatang.

We have summarized this news so that you can read it quickly. If you are interested in the news, you can read the full text here. Read more:

KompasTV /  🏆 22. in İD

South Africa Latest News, South Africa Headlines

Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.

Pekan Depan, Komisi III DPR Panggil Mahfud dan Sri Mulyani soal Rp 349 TriliunPekan Depan, Komisi III DPR Panggil Mahfud dan Sri Mulyani soal Rp 349 TriliunKomisi III DPR akan memanggil Menko Polhukam Mahfud MD dan Menkeu Sri Mulyani soal transaksi mencurigakan senilai Rp 349 triliun di Kemenkeu.  - Halaman 1
Read more »

Komisi III DPR Tunggu Kesiapan Pemerintah Bahas RUU Perampasan AsetKomisi III DPR Tunggu Kesiapan Pemerintah Bahas RUU Perampasan AsetKomisi III DPR menunggu surat presiden serta naskah akademik dan draf RUU Perampasan Aset dari pemerintah. Menkumham Yasonna Laoly dan Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan pemerintah akan segera mengirimkannya. Polhuk AdadiKompas
Read more »

Imbas Laporan Rp 349 T, Mahfud Dicurigai Arteria Dahlan, PPATK Bakal Dipolisikan MAKIImbas Laporan Rp 349 T, Mahfud Dicurigai Arteria Dahlan, PPATK Bakal Dipolisikan MAKIAnggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan memperingatkan Menko Polhukam Mahfud MD dan Menkeu Sri Mulyani.
Read more »

DPR Diminta Panggil Budi Gunawan Buntut Pernyataan Soal Aura Jokowi Pindah ke PrabowoDPR Diminta Panggil Budi Gunawan Buntut Pernyataan Soal Aura Jokowi Pindah ke PrabowoPernyataan Kepala BIN Budi Gunawan soal aura Jokowi pindah ke Prabowo dinilai sebagai kegenitan lembaga intelijen dalam isu yang sedang dibincangkan.
Read more »

DPR Panggil Mahfud Md hingga Sri Mulyani Buntut Heboh Rp 300 T Pekan DepanDPR Panggil Mahfud Md hingga Sri Mulyani Buntut Heboh Rp 300 T Pekan DepanKomisi III DPR RI akan menggelar rapat lanjutan untuk membahas transaksi Rp 300 triliun yang bikin heboh publik belakangan ini.
Read more »



Render Time: 2025-02-25 12:34:11