Korlantas Polri memastikan, syarat perpanjang SIM tidak termasuk sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi. Lalu, apa saja syaratnya?
Selain itu, pemohon SIM juga wajib menyertakan sertifikat pelatihan mengemudi dari lembaga terakreditasi.
Disebutkan dalam Pasal 9 ayat angka 3, pemohon wajib melampirkan fotokopi serta memperlihatkan sertifikat asli pelatihan mengemudi dari lembaga terakreditasi.Wajib Sertifikat Mengemudi Tidak Berlaku untuk Pemohon SIM CKorps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia memastikan, syarat perpanjang Surat Izin Mengemudi tidak termasuk sertifikat mengemudi.
Yusri menerangkan, sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi hanya berlaku bagi pemohon pembuatan SIM untuk pertama kali., tidak perlu kembali menyertakan bukti telah mengikuti sekolah mengemudi.Yusri menjelaskan, pengemudi kendaraan roda empat harus dinyatakan pintar terlebih dahulu sebelum dipersilakan terjun ke jalan.
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Korlantas Polri: Sertifikat Mengemudi Syarat SIM belum DiberlakukanKABAR terbaru datang dari Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Yusri Yunus yang menjelaskan bahwa pihaknya belum memberlakukan kebijakan kewajiban menyertakan sertifikat mengemudi dalam pembuatan surat izin mengemudi (SIM).
Read more »
Syarat baru buat SIM, pengamat: 'Berantas calo terlebih dahulu' - BBC News IndonesiaKepolisian RI akan memberi syarat-syarat baru bagi pembuatan SIM baru. Apa saja itu dan apakah berlaku untuk sepeda motor?
Read more »
Bikin dan Perpanjang SIM Bakal Pakai Scan Wajah Guna Hindari CaloKorlantas Polri terus melakukan evaluasi dalam proses pembuatan Surat Izin Mengemudi atau SIM. Salah satunya dengan memakai teknologi Face Recognition atau scan wajah.
Read more »
Pembuatan dan Perpanjangan SIM Bakal Pakai Fitur Pengenalan WajahKorlantas Polri akan memberlakukan teknologi face recognition atau pengenalan wajah dalam proses pembuatan baru atau perpanjangan SIM.
Read more »
Mulai 27 Juni 2023, Ada Pembatasan Operasional Angkutan Barang Selama Libur IduladhaDitjen Hubdat dan Korlantas meneribtakn keputusan bersama akan ada pembatasan operasional angkutan barang selaam libur Iduladha.
Read more »
Soal Praktik Ujian SIM Zig-zag Angka 8: Kapolri Minta Ubah, Korlantas Studi Banding ke Luar NegeriKapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan Kakorlantas untuk membenahi ujian praktik surat izin mengemudi (SIM) yang tidak relevan dan menyulitkan.
Read more »