Masyarakat diharapkan tak lagi membuang sampah atau bangkai hewan sembarangan.
REPUBLIKA.CO.ID, MEULABOH--Pemerintah Kabupaten Aceh Barat melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan sejak awal 2023 memberlakukan denda buang sampah di sembarang tempat. Denda yang dibebankan pada pelaku buang sampah sembarangan yakni Rp 300 ribu per orang.
Baca Juga Ia mengatakan besaran denda buang sampah tersebut Rp 300 ribu per orang apabila tertangkap tangan petugas atau aparatur desa. Dasar hukum penerapan denda tersebut, Peraturan Bupati Aceh Barat Nomor 4 Tahun 2017 tentang Retribusi Sampah.
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Buang Sampah Sembarangan, 30 Orang Warga Depok Terancam Penjara 6 BulanTiga puluh orang itu kemudian langsung di data. KTP mereka diambil untuk kepentingan persidangan di Pengadilan Negeri Kota Depok
Read more »
Masyarakat Diajak tidak Buang Sampah ke Sungai Brantas, Ini Bahayanya |Republika OnlineSungai Brantas termasuk sungai yang menyumbang polusi mikroplastik.
Read more »
Masyarakat Malang Diimbau Tidak Buang Sampah ke Sungai Brantas, Bahaya |Republika OnlineMasyarakat harus diedukasi agar tak buang sampah di Sungai Brantas.
Read more »
Kendari Gelar Lomba Pungut Sampah di LautPenilaian peserta lomba pungut sampah di laut dilakukan berdasarkan berat sampah yang dikumpulkan.
Read more »
Waspadai Cacingan, Cegah Anak Main Tanah SembaranganIDAI menyebut tanah menjadi media utama cacing untuk menularkan infeksi yang menyebabkan cacingan pada anak.
Read more »
Sikap Rafathar Jadi Sorotan Usai Lempar Sepatu dari Tangan Pengasuh RayyanzaSikap Rafathar jadi sorotan usai buang sepatu milik adiknya di depan Sus Rini, pengasuh Rayyanza
Read more »