Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi terkait Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Mahkamah Konstitusi...
Ketua Majelis Hakim Anwar Usman saat membacakan amar putusan, Selasa . Foto/Tangkapan layar- Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji materi terkait Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana .
Salah satu pertimbangannya, Hakim Suharyoto menjelaskan bahwa kerugian konstitusional tidak dapat diterima lantaran UU tidak langsung berlaku. Oleh karena itu, MK belum melihat dampak akibat pemberlakuan UU tersebut Adapun materi yang dimohonkan pengujian yaitu Pasal 433 ayat , Pasal 434 ayat , dan Pasal 509 huruf a dan b KUHP terhadap Pasal 28D ayat UUD 1945.
Kejadian tersebut mendorong Zico untuk mengujikan ketentuan dalam KUHP tersebut ke MK. Pasal 433 ayat KUHP menyatakan, “Perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat dan ayat tidak dipidana jika dilakukan untuk kepentingan umum atau karena terpaksa membela diri.”
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Ngebut Lewat Genangan Air Melanggar Undang-UndangSalah satu dampak derasnya hujan yakni menimbulkan genangan air, bahkan sampai dengan banjir. Hal itu berdampak pada terhambatnya para pengguna jalan, saat akan melintas.
Read more »
Ide Menhan Jadi Orkestrator Intelijen Dinilai Bertentangan dengan UUIde Presiden Jokowi supaya Menhan menjadi orkestrator intelijen disebut bertentangan dengan undang-undang.
Read more »
Jokowi Dukung Implementasi Aturan Pidana Kekerasan SeksualJokowi menegaskan penghapusan kekerasan terhadap perempuan termasuk dalam hal implementasi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Read more »
BREAKING NEWS: Eks Anak Buah Sambo Agus Nurpatria Divonis 2 Tahun Penjara!BREAKINGNEWS Vonis itu dibacakan oleh Ketua Hakim Ahmad Suhel di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023).
Read more »