Breaking News: Mas Bechi Terdakwa Pencabulan di Pondok Pesantren Jombang Divonis 7 Tahun Penjara
dengan pidana penjara selama tujuh tahun,” ujar hakim di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis dikutip dariDengan adanya putusan ini maka lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut 16 tahun penjara.
Sebelumnya, pada sidang agenda pembacaan dakwaan pada 18 Juli 2022 lalu, Kepala Kejati Jatim yang juga sebagai Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum , Mia Amiati menegaskan Mas Bechi didakwa dengan pasal berlapis yaitu Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan dan Pencabulan terhadap Anak Dibawah Umur, juncto pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Sidang Putusan Mas Bechi, Ratusan Simpatisan Berdoa Bersama di depan PengadilanBeritaJatim Sidang Putusan Mas Bechi, Ratusan Simpatisan Berdoa Bersama di depan Pengadilan sidangputusanmasbechi simpatisanmasbechi
Read more »
Mas Bechi Anak Kiai Jombang Jalani Sidang Vonis atas Kasus Pemerkosaan Santriwati - tvOnePada hari ini, Kamis (17/11/2022) Mas Bechi anak Kiai Jombang atau Moch. Subchi Azal Tsani (MSAT) menjalani sidang putusan vonis. - tvOne
Read more »
Menanti Vonis Mas Bechi Terdakwa Pemerkosaan Santriwati di Jombang, Ini Perjalanan Kasusnya - Tribunnews.comPengadilan Negeri Surabaya akan menggelar sidang vonis dengan terdakwa Mas Bechi atau MSAT atas kasus dugaan pemerkosaan santriwati
Read more »
Sidang Vonis Mas Bechi Anak Kiai Jombang Digelar, Simpatisan Ingin Hakim Bersikap AdilSidang putusan vonis untuk Moch. Subchi Azal Tsani (MSAT) atau Mas Bechi anak Kiai Jombang digelar di PN Surabaya, Kamis (17/11/2022).
Read more »
Kasus Asusila, Bechi Anak Kiai Jombang akan Hadapi Vonis Hari Ini | merdeka.comTerdakwa kasus asusila Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Bechi, hari ini menjalani sidang putusan, Kamis (17/11). Tampak hadir juga di lingkungan Pengadilan Negeri Surabaya ratusan pendukung dari terdakwa.
Read more »