ia mengungkapkan sempat ada dua pendapat berbeda yang muncul dalam rapat.
Suara.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban resmi mencabut perlindungan untuk terpidana kasus pembunuhan Brigadir J, Richard Eliezer alias Bharada E.
Pernyataan disampaikan langsung oleh Tenaga Ahli LPSK Syahrial M Wiryawan. Syahrial mengungkapkan kalau keputusan tersebut didasari oleh ketentuan Pasal 32 huruf C, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006. "Memutuskan untuk menghentikan perlindungan kepada saudara RE," kata Syahrial mengutip YouTube LPSK, Jumat .
Syahrial menerangkan kalau keputusan tersebut diambil melalui rapat internal. Meski akhirnya memutuskan untuk mencabut perlindungan Bharada E, Baca Juga: Putri Candrawati Menangis saat Ferdy Sambo Dipulangkan ke Jakarta Usai Dieksekusi? Simak Fakta KebenarannyaBharada E divonis hukuman penjara 1 tahun 6 bulan. Ia kini menjalani hukuman di Rutan Bareskrim Cabang Salemba.
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Breaking News! LPSK Cabut Perlindungan ke Bharada E Richard EliezerSebelumnya, Richard Eliezer mendapatkan perlindungan berupa Justice Collaborator (JC) karena membuat terang kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Read more »
Partai Prima Siap Cabut Gugatan terhadap KPU Jika Diloloskan jadi Peserta Pemilu 2024.Partai Prima menyatakan siap cabut gugatan terhadap KPU jika diloloskan sebagai peserta Pemilu 2024.
Read more »
AS Cabut, Gimana Nasib Proyek Gasifikasi Batu Bara Jokowi?Perusahaan AS Air Products cabut dari proyek gasifikasi batu bara RI
Read more »
Breaking News: Kejagung Usut 12 BUMN BermasalahKejaksaan Agung (Kejagung) membocorkan perkembangan terbaru kasus Badan Usaha Milik Negara (BUMN), ini detilnya
Read more »
BREAKING NEWS: AG, Pacar Mario Anak Mantan Pejabat Pajak Ditahan Polisi Terkait Kasus Penganiyaan - Tribunnews.comDiketahui, penahanan terhadap AG tetap mengacu kepada Undang-Undang peradilan anak yang berlaku. 'Tentunya penahanan ini juga kita berdasarkan UU Sistem Peradilan Anak,' ucapnya. (Ld)
Read more »