BREAKING NEWS: Kolonel Priyanto Divonis Penjara Seumur Hidup dan Dipecat dari Dinas Militer - Tribunnews.com

South Africa News News

BREAKING NEWS: Kolonel Priyanto Divonis Penjara Seumur Hidup dan Dipecat dari Dinas Militer - Tribunnews.com
South Africa Latest News,South Africa Headlines
  • 📰 tribunnews
  • ⏱ Reading Time:
  • 36 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 18%
  • Publisher: 51%

BREAKING NEWS: Kolonel Priyanto Divonis Penjara Seumur Hidup dan Dipecat dari Dinas Militer

Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terkait kecelakaan di Nagreg Jawa Barat, Kolonel Inf Priyanto, di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pada Kamis - Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta telah membacakan putusan terdakwa Kolonel Priyanto dalam kasus pembunuhan berencana sejoli di Nagreg, Jawa Barat. Dalam putusannya, hakim menyatakan Kolonel Priyanto terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana terorisme.

"Menyatakan terdakwa Priyanto, Kolonel.Inf.NRP 119400133.30570 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melalukan tindak pidana,""Kedua perampasan kemerdekaan orang lain yang dilakukan bersama-sama sebagaimana dakwaan alternatif kedua," "Dan ketiga menghilangan mayat dengan maksud untuk menyembunyikan kematiannya yang dilakukan bersama-sama" kata Hakim dalam putusannya.

Atas hal itu, hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara seumur hidup dan pidana tambahan dipecat dari dinas Militer. "Memidana terdakwa oleh karena itu dengan pidana pokok penjara seumur hidup, pidana tambahan dipecat dari dinas Militer," ucap Hakim, dikutip dari Breaking News

We have summarized this news so that you can read it quickly. If you are interested in the news, you can read the full text here. Read more:

tribunnews /  🏆 37. in İD

South Africa Latest News, South Africa Headlines

Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.

Hari Ini Kolonel Priyanto Hadapi Vonis di Pengadilan MiliterHari Ini Kolonel Priyanto Hadapi Vonis di Pengadilan MiliterTerdakwa kasus pembunuhan dua remaja Handi Saputra dan Salsabila di Nagreg, Jawa Barat, yakni Kolonel Priyanto akan menghadapi vonis, di Pengadilan Militer
Read more »

Sidang Vonis Kolonel Priyanto, Hakim Ketua: Rencanakan Buang Sejoli Nagreg Hanya 10 Menit dari TKPSidang Vonis Kolonel Priyanto, Hakim Ketua: Rencanakan Buang Sejoli Nagreg Hanya 10 Menit dari TKPHakim Ketua mengungkapkan sejumlah hal yang memberatkan Kolonel Priyanto. Menurut Majelis Hakim, Priyanto memiliki waktu cukup lama untuk mempertimbangkan akibat perbuatannya.
Read more »

[BREAKING NEWS] Pembacaan Vonis Kolonel Pembunuh Sejoli - tvOne[BREAKING NEWS] Pembacaan Vonis Kolonel Pembunuh Sejoli - tvOneKolonel Priyanto, terdakwa kasus dugaan pembunuhan sejoli Nagreg, Handi dan Salsabila, akan menjalani sidang vonis hari ini, Selasa (7/6) pagi. - tvOne
Read more »

Kolonel Priyanto akan Jalani Sidang Vonis Kasus Pembunuhan Sejoli Nagreg Hari IniKolonel Priyanto akan Jalani Sidang Vonis Kasus Pembunuhan Sejoli Nagreg Hari IniKolonel Infanteri Priyanto, terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Handi dan Salsabila, menghadapi sidang putusan hari ini.
Read more »

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa Kawal Vonis Kolonel Priyanto Hari Ini, Selasa 7 Juni 2022 - Tribunnews.comPanglima TNI Jenderal Andika Perkasa Kawal Vonis Kolonel Priyanto Hari Ini, Selasa 7 Juni 2022 - Tribunnews.comvonis kasus pembunuhan berencana sejoli di Nagreg dengan terdakwa Kolonel Priyanto hari ini, Selasa (7/6/2022).
Read more »



Render Time: 2025-04-16 21:44:05