BREAKING NEWS! AG Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara dalam Kasus Penganiyaan David
“Menyatakan anak Agnes Gracia Harianto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana oenganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu,” ucap hakim Sri Wahyuni Batubara di PN Jakarta Selatan, Senin .
“Menjatuhkan pidana terhadap anak dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan di LPKA,” lanjutnya.AG merupakan pelaku yang terlebih dahulu jalani proses sidang kasus penganiayaan David.Video Editor: Firmansyah
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Breaking News: AGH Divonis 3,5 Tahun Penjara di Kasus Penganiayaan David Ozora - Tribunnews.comPelaku kasus penganiayaan terhadap David Ozora (17), AGH (15), divonis hukuman 3 tahun dan 6 bulan.
Read more »
Kasus Penganiayaan David, AG Pacar Mario Dandy Divonis 3,5 Tahun PenjaraAG, pacar Mario Dandy Satriyo divonis 3,5 tahun atas perkara penganiayaan terhadap David
Read more »
AG Divonis 3 Tahun 6 Bulan, Terbukti Merencanakan Penganiayaan David Ozora dengan Mario DandyAnak berkonflik dengan hukum, AG (15) terbukti secara sah dan bersalah turut terlibat penganiayaan CDO (17) bersama Mario Dandy dan Shane Lukas vonis 3,5 tahun.
Read more »
Hal Memberatkan Vonis 3,5 Tahun Bui AG: David Alami Kerusakan OtakAG divonis 3 tahun 6 bulan penjara dalam kasus penganiayaan terhadap David. Hal memberatkan AG adalah penganiayaan membuat David mengalami kerusakan otak berat.
Read more »
Breaking News! AG Divonis 3,5 Tahun Penjara di LPKAAG divonis selama 3 Tahun 6 bulan tahun penjara di Lembaga pembinaan Khusus Anak (LPKA). Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang dugaan kasus penganiayaan...
Read more »