BPJS mengelola iuran peserta secara independen dan transparan.
Budi Gunadi Sadikin dengan sejumlah pihak pada Kamis . Termasuk di dalamnya adalah pemerhati BPJS. “Ada saya, Faisal Basri, dan Agus Pambagio di situ. Kita semua menyaksikan menteri setuju BPJS langsung di bawah presiden dan tidak melalui menteri. Bahwa tidak ada penugasan menteri kepada BPJS. Frasa dan pasal yang menjelaskan hal itu dalam RUU Kesehatan dihapus,” kata Timbul, saat dihubungi pada Sabtu .
“Ini tidak boleh, karena dana peserta harus kembali kepada peserta, bukan masyarakat secara umum. Kalau kegiatan yang manfaatnya untuk masyarakat luas baik itu peserta BPJS maupun bukan, maka itu melalui APBN, bukan iuran peserta,” kata Timbul. Meski nantinya tidak lagi bertanggung jawab kepada menteri, Menkes menginginkan harus ada koordinasi melalui komite. “Jadi nanti, ada komite yang di dalamnya ada Menkes, Menteri Keuangan, DJSN, BPJS Kesehatan, dan Kepala BPOM. Di sini nanti saling berkoordinasi untuk menguatkan penanganan kesehatan nasional,” kata Timbul mengutip perkataan Budi Gunadi Sadikin.
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
BPJS Watch Soroti Posisi BPJS Kesehatan dalam RUU KesehatanAnggota BPJS Watch Timboel Siregar menanggapi posisi BPJS Kesehatan dalam RUU Kesehatan
Read more »
Ini Kata BPJS Watch Terkait Posisi BPJS Kesehatan dalam RUU KesehatanTimboel Siregar merespon pernyataan Juru Bicara Kementerian Kesehatan Mohammad Syahril mengenai isu bahwa BPJS Kesehatan dalam RUU Kesehatan.
Read more »
Menkes Disebut Menyetujui BPJS Tetap di Bawah Presiden | merdeka.comMenteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin disebut menyetujui jika pasal 425 pada RUU Kesehatan mengenai BPJS (Ketenagakerjaan dan Kesehatan) bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri dihapuskan.
Read more »
BPJS Watch: Pernyataan Juru Bicara Kemenkes Soal Pasal RUU Kemenkes Tak TepatAnggota BPJS Watch Timboel Siregar menilai pernyataan juru bicara Kemenkes terkait BPJS K4esehatan dalam RUU Kesehatan adalah kurang tepat.
Read more »
BPJS Watch Jelaskan Arti RUU Kesehatan Pasal 425Kata 'melalui Menteri Kesehatan' memposisikan BPJS berada di bawah Menteri Kesehatan.
Read more »
Kejari Berhasil Tagih Tunggakan Iuran BPJS Rp 920 JutaRADARSEMARANG.ID, Pekalongan – Berhasil menagih tunggakan iuran jaminan sosial sebesar Rp 920 juta pada 2022, BPJS Kesehatan cabang Pekalongan kembali menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pekalongan. BPJS pun memberi penghargaan kepada kejari atas peran aktif dan dukungan ter
Read more »