BPJS Kesehatan Meluncurkan Aplikasi i-Care JKN, Ini Keunggulannya BPJSKesehatan
jpnn.com, JAKARTA - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan meluncurkan aplikasi i-Care JKN di Kantornya yang berlokasi di Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kamis .Dengan menggunakan aplikasi ini, nantinya dapat melihat riwayat pelayanan kesehatan peserta JKN selama satu tahun terakhir.
Baca Juga:Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti menyebutkan bahwa inovasi ini bertujuan memberikan pelayanan yang lebih baik kepada peserta JKN. Tak hanya bagi peserta, I-Care JKN juga akan memudahkan dokter atau fasilitas kesehatan dalam mengetahui riwayat pelayanan kesehatan. "Peluncuran aplikasi i-Care JKN merupakan langkah nyata dalam meningkatkan mutu layanan kesehatan kepada peserta JKN. Dengan adanya aplikasi ini petugas medis akan mendapatkan kemudahan dalam melihat riwayat pelayanan kesehatan peserta,” ucap Ghufron di Kantor BPJS, Kamis .
Baca Juga:Menurut Ghufron, dalam pengembangan aplikasi i-Care JKN, pihaknya memperhatikan keamanan dan kerahasiaan data pribadi peserta.
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Ini Alasan Kemenkes Bikin Tenaga Cadangan KesehatanPlt Kepala Pusat Krisis Kesehatan, Sumarjaya mengungkap alasan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) membentuk tenaga cadangan kesehatan.
Read more »
Menko PMK Pastikan Perawatan Covid-19 Ditanggung BPJS Kesehatan'Untuk yang tidak mampu tetap ditanggung pemerintah melalui peserta penerima iuran (PPI). Iuran yang ditanggung pemerintah, kita menyediakan slotnya 120 juta warga.'
Read more »
Memprihatinkan, Peserta BPJS Kesehatan di Banyuwangi Terendah Nomor 4 di JatimWarga Banyuwangi yang terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan ternyata masih rendah. Hingga tahun 2023, jumlahnya baru mencapai 69,12 persen.
Read more »
Begini Skema Pertanggungan Pasien Covid-19 oleh BPJS Kesehatan saat EndemiBPJS Kesehatan ingatkan warga pastikan status kepesertannya aktif. Karena kalau tak pakai BPJS, biaya pengobatan Covid capai ratusan juta rupiah.
Read more »
Alasan Komisi IX Hapus Anggaran Wajib Pemerintah untuk Kesehatan di RUU Kesehatan |Republika OnlineDi UU 36/2009, mandatory spending APBN untuk kesehatan sebesar 5 persen.
Read more »
Komisi IX: Anggaran Kesehatan Bisa Lebih dari 10 Persen Lewat RUU KesehatanPemerintah alokasikan minimal 5 persen APBN dan minimal 10 persen APBD bagi kesehatan
Read more »