Mudik Idul Fitri di tahun 2022 ini ternyata memiliki syarat yang harus dipenuhi para pemudik. Mudik
sumbar.jpnn.com, PADANG - Satuan Tugas Covid-19 segera merilis surat edaran terkait mudik Idulfitri 1443 Hijriah. Kasatgas Covid-19 Letjen TNI Suharyanto mengatakan vaksin booster dan disiplin protokol kesehatan menjadi syarat utama. "Para pemudik dalam negeri yang sudah vaksin ketiga tidak perlu melakukan testing," kata Suharyanto dalam rilis yang diterima Jpnn.com, Jumat .
Baca Juga: Bagi pemudik yangs udah menerima vaksin dosis kedua, wajib menyerahkan bukti testing antigen 1 X 24 jam atau PCR 3 x 24 jam. Sementara bagi pemudik dengan kesehatan khusus serta anak-anak harus tes PCR 3 x 24 jam dan melampirkan surat keterangan dari dokter umum atau rumah sakit pemerintah. "Kalau anak di bawah usia 6 tahun tidak perlu testing namun pendampingnya harus memenuhi syarat perjalanan," lanjut Suharyanto.
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
MUI Menerbitkan Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1443 H/2022, Berikut Ketentuannya - Tribunnews.comMajelis Ulama Indonesia telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1443 H.
Read more »
Aturan Mudik Lebaran 2022, Baru Vaksin Dosis 1 dan 2 Wajib Tes COVID-19Aturan mudik Lebaran 2022, bagi yang baru vaksin dosis 1 dan 2 harus tetap menunjukkan tes COVID-19.
Read more »
Syarat Mudik Lebaran 2022, Menhub Budi Karya Buka Suara | Ekonomi - Bisnis.comMenhub Budi Karya buka suara soal syarat mudik Lebaran 2022 yang sedang menjadi perhatian masyarakat.
Read more »
Simak, Daftar Jalan Tol yang Siap Dilalui saat Mudik Lebaran 2022Jalan tol yang beroperasi di seluruh Indonesia saat ini ada sepanjang 2.499,99 km. Dengan terdiri dari 46 Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) dan 66 ruas tol operasi.
Read more »