RUU Sisdiknas hingga kini masih menjadi polemik, karena disebut masih banyak pasal-pasal yang kontroversial, akankah masuk prolegnas prioritas 2022?
Jakarta, Beritasatu.com - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi telah resmi mengusulkan Rancangan Sistem Pendidikan Nasional untuk menjadi program legislasi prioritas tambahan tahun 2022 kepada Badan Legislasi DPR.
Merespons pertanyaan tersebut, anggota Komisi X DPR, Ferdiansyah mengatakan, revisi UU Sisdiknas merupakan keinginan dari Kemendikbudristek yang ajukan lewat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan ada keinginan agar RUU Sisdiknas masuk prolegnas prioritas 2022. Dikatakan Ferdiansyah, jika semua telah sesuai ketentuan baru dapat diputuskan untuk masuk prolegnas prioritas 2022. Namun, khusus untuk revisi UU Sisdiknas yang saat ini menjadi polemik, ada kemungkinan Baleg akan menunda.Ferdiansyah juga menuturkan, naskah revisi UU Sisdiknas bisa masuk prolegnas 2022, jika naskah akademik merupakan naskah final yang tidak ada polemik.
“Karena ini datang dari pemerintah, inisiatif menjadi kewajiban masing-masing fraksi membuat daftar inventarisasi terhadap ayat dan pasal yang diajukan oleh pemerintah. Ada tanggapan dalam kolom RUU, usulan pemerintah ditanggap oleh 9 fraksi,” ucapnya.Madrasah Hilang dari RUU Sisdiknas, Ini Penjelasan Kemendikbudristek Selain fraksi DPR, Ferdiansyah menuturkan DPD juga bisa terlibat karena berhubungan dengan daerah dalam RUU Sisdiknas ini.