Bagaimana dengan hukum menikah saat hamil? Bisakah menikah di KUA saat hamil? Ini penjelasan kepala KUA:
Kawin hamil diatur Bab VIII pasal 53 KHI, sebagai berikut: Perkawinan dengan wanita hamil yang disebut pada ayat dapat dilangsungkan tanpa menunggu lebih dahulu kelahiran anaknya.
Dengan dilangsungkannya perkawinan pada saat wanita hamil, tidak diperlukan perkawinan ulang setelah anak yang dikandung lahir."Pezina laki-laki tidak boleh menikah kecuali dengan pezina perempuan, atau dengan perempuan musyrik; dan pezina perempuan tidak boleh menikah kecuali dengan pezina laki-laki atau dengan laki-laki musyrik; dan yang demikian itu diharamkan bagi orang-orang mukmin." .2.
Persoalannya adalah bagaimana menghadapi masalah yang muncul apabila seseorang perempuan hamil dinikahi oleh laki-laki yang tidak menghamilinya, KHI tidak merumuskan antisipasi jawabannya. Sementara kemungkinan perkawinan antara seorang laki-laki yang bukan menghamili perempuan yang hamil, sebagai"bapak" formal, sebagai pengganti, karena laki-laki yang menghamilinya kurang bertanggung jawab seringkali terjadi.
Jadi kesimpulannya, jika seorang laki-laki menikahi wanita yang sedang mengandung anak dari orang lain, hukumnya haram . Adapun bila wanita yang hamil itu dinikahi oleh laki-laki yang menghamilinya di luar nikah, maka hukumnya boleh. Sedangkan jika mengacu pada Kompilasi Hukum Islam, seorang wanita hamil di luar nikah, dapat dikawinkan dengan laki-laki yang menghamilinya.Achmad Syauki menjelaskan bagi pasangan yang mengalami hamil di luar nikah, pernikahan bisa digelar seperti pada umumnya.
"KUA hanya memungut biaya sesuai dengan PP 19/2015 tentang PNBP. Nikah di kantor dan jam kerja Rp. 0,- Nikah di luar kantor dan di luar hari dan jam kerja Rp 600 ribu," tutupnya.. Intinya pernikahan bisa dilakukan dengan gratis di KUA selama mempelai wanita dinikahi pria yang menghamilinya dan dilakukan di kantor KUA pada saat jam kerja.
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Atta Halilintar Akui Nyaris Batal Nikah dengan Aurel Hermansyah, Penyebabnya Bikin EmosiBaru-baru ini Atta Halilintar mengungkapkan bahwa dia hampir gagal menikah dengan Aurel Hermansyah meski sudah bertunangan. Simak penjelasan lengkapnya berikut ini.
Read more »
Mitos Memotong Rambut Saat Hamil, Begini Penjelasan FaktanyaHal ini bisa menjadi salah satu alasan para bumil merasa gerah dan ingin memotong rambut saat hamil, namun terkendala mitos.
Read more »
Usulan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Daerah, Ini Penjelasan KemendagriDirektur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri, Akmal Malik menyebutkan, tidak terdapat ruang regulasi memperpanjang masa jabatan kepala daerah. Direktur...
Read more »
Epidemiolog: Terlalu Cepat Simpulkan Jakarta Telah Lewati Puncak Gelombang Ketiga |Republika OnlineCakupan testing-tracing saat ini jauh lebih menantang sulitnya dari gelombang Delta.
Read more »
Semur Jengkol atau Cumi Mercon, Pesan Saja Menu Katering Ini di kitchenmamapekanbaru | merdeka.comInspirasi membuka usaha kuliner ini berawal dari hobi membuatkan makanan untuk keluarga maupun disuguhkan saat arisan.
Read more »