Bikin SIM Wajib Pakai Sertifikat Mengemudi, Apa Maksudnya? TempoOtomotif
TEMPO.CO, Jakarta - Korps Lalu Lintas Polri menerbitkan aturan baru mengenai syarat untuk membuat Surat Izin Mengemudi bagi para pengendara. Setiap pemohon SIM saat ini wajib melampirkan fotocopy sertifikat mengemudi atau surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi yang diterbitkan oleh lembaga pendidikan dan pelatihan mengemudi terakreditasi.Aturan baru tersebut ditandatangani oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan diterbitkan untuk pertama kali pada 8 Februari 2023.
Ini karena kemampuan mengemudikan kendaraan bermotor, pengetahuan, wawasan mengenai aturan lalu lintas, dan etika berkendara menjadi faktor penting untuk keamanan, keselamatan, kelancaran, dan ketertiban berlalu lintas.“Kemampuan, pengetahuan, wawasan, dan etika tersebut dapat dikembangkan melalui sebuah proses pelatihan kepada masyarakat calon pemohon penerbitan SIM,” ujar Tri Julianto.
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Bikin SIM Wajib Pakai Sertifikat, Ini Syarat bagi Lembaga Sekolah MengemudiLembaga atau sekolah mengemudi wajib terakreditasi oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), serta memiliki fasilitas pendidikan hingga latihan sesuai standar.
Read more »
Jadi Syarat Wajib Bikin SIM, Begini Cara Mendapatkan Sertifikat MengemudiPembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) bagi perseorangan dan angkutan umum bakal diwajibkan menyertakan sertifikat mengemudi. Begini cara mendapatkannya.
Read more »
Alasan Sertifikat Mengemudi Jadi Syarat Wajib Bikin SIMKepolisian menerbitkan aturan baru mengenai pembuatan SIM, yakni pemohon wajib melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi. CNNIndonesia detiknetwork
Read more »
Korlantas Polri Ungkap Tujuan Bikin SIM Wajib Sertifikat Mengemudi, Agar Kualitas Pengemudi MeningkatMenurut Djati, aturan wajib sertifikat mengemudi bagi pemohon SIM ada sejak Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012.
Read more »
Bikin SIM Baru Wajib Sertakan Sertifikat Mengemudi, Begini Kata Korlantas PolriAturan membuat SIM baru harus dengan sertifkat mengemudi mendapat sorotan masyarakat. Mengapa Korlantas Polri menerapkannya sekarang?
Read more »