Bikin SIM Tak Perlu Lagi Berusia 17 Tahun, Simak Aturan Terbaru yang Dikeluarkan Kepolisian
PIKIRAN RAKYAT - Umumnya, Surat Izin Mengemudi hanya boleh dibuat oleh masyarakat yang sudah memenuhi beberapa aturan dan syarat.
Salah satu syarat mutlak dalam proses pembuatan SIM adalah pembuatnya harus sudah berusia 17 tahun ke atas.Peraturan ini dibuat berdasarkan aturan kepolisian terbaru yang dikeluarkan beberapa waktu lalu.Penjelasan buat SIM tak perlu lagi berusia 17 tahun muncul di Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaaan Surat Izin Mengemudi.
Dijelaskan dalam aturan tersebut bahwa ada 4 syarat yang harus dipenuhi dalam proses pembuatan SIM, salah satunya usia.Penasaran dengan aturan usia SIM terbaru yang tak lagi 17 tahun? Simak ulasannya yang tim Pikiran-Rakyat.com siapkan khusus untuk Anda: Baca Juga: Bareskrim Polri Terima Laporan Pengacara Brigadir J Soal Dua Laporan Palsu Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Kemenag Tegaskan Pengelola Zakat Harus Miliki Izin Operasional Kemenag |Republika OnlineAda dua unsur tata kelola dana zakat yang harus dipatuhi, aturan syariah dan UU
Read more »
Aturan Jam Kerja untuk Urai Kemacetan, Ariza: Urusan Pemerintah PusatUsulan untuk mengatur jam kerja untuk mengatasi kemacetan di Jakarta pada jam masuk dan pulang kantor akan ditetapkan oleh pemerintah pusat.
Read more »
Terkait Kasus Suap Rektor Unila, Ini Aturan Penerimaan Mahasiswa Baru Jalur MandiriPenerimaan mahasiswa baru jalur mandiri, diatur dalam Pemendikbud 6/2020, diduga menjadi celah terjadi korupsi yang menyeret rektor Unila.
Read more »
Langgar Aturan Imigrasi, Sembilan WNA di Pekanbaru Bakal Dideportasi | merdeka.comSembilan warga negara asing (WNA) penghuni Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Kota Pekanbaru bakal dideportasi ke negara asal. Mereka ditahan di Rudenim lantaran melakukan pelanggaran hukum dan keimigrasian.
Read more »
Simak 26 Titik Ganjil Genap Jakarta Hari Ini, Kamis 25 Agustus 2022Simak 26 Titik Ganjil Genap Jakarta Hari Ini, Kamis 25 Agustus 2022: Skema aturan ganjil genap Jakarta oleh otoritas setempat masih terus diberlakukan di sejumlah ruas jalannya.
Read more »