Dana JHT dibayarkan secara tunai dan sekaligus oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada peserta atau ahli warisnya (jika peserta meninggal dunia), jika persyaratan beserta dokumen peserta sudah lengkap. | Tren
- Dalam dunia kerja, perusahaan maupun instansi idealnya mendaftarkan pegawai atau karyawannya dengan jaminan/asuransi kesehatan maupun keselamatan pada Jamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan.
Bagi pekerja yang telah terdaftar keanggotaannya pada BPJS Ketenagakerjaan dapat memperoleh dana atau manfaat dari Jaminan Kehilangan Pekerjaan dan Jaminan Hari Tua . Pencairan dana JKP dan JHT sangat penting demi keberlangsungan kehidupan masing-masing individu setelah lepas dari urusan perkantoran.Denger2 sekarang mau ada jaminan kehilangan pekerjaan . Itu gimana ya? Soalnya denger dari temen dia udah dapet sosialisasi gitu
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Cara Cek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan, Lewat SMS dan OnlineBerikut ini tiga cara mengecek saldo jaminan hari tua atau JHT BPJS Ketenagakerjaan yang bisa diakses melalui online atau pun SMS.
Read more »
Menaker: JHT Bisa Dicairkan Jika Peserta Meninggal Sebelum Usia 56 Tahun | merdeka.comMenteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menjelaskan klaim manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) bisa dicairkan keluarga peserta yang meninggal sebelum usia 56 tahun. Dia menuturkan, nantinya ahli waris yang akan mengurus terkait pencairan tersebut.
Read more »
JHT Bisa Dicairkan Penuh saat Usia 56 Tahun, Ini Beda Aturan Lama vs BaruDalam aturan terbaru, pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) baru bisa dilakukan ketika peserta BPJamsostek mencapai usia 56 tahun. Bagaimana aturan yang lama?
Read more »
JHT BPJamsostek Bisa Dicairkan 100% Sebelum 56 Tahun Sampai 4 Mei 2022!Peserta masih bisa mencairkan dana JHT-nya 100% selama kurun waktu 3 bulan setelah tersebut diundangkan, atau hingga Mei 2022.
Read more »
Berlaku Mei, JHT Baru Bisa Cair Saat Usia 56 TahunManfaat JHT akan diberikan kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) berusia 56 tahun, tertulis di Pasal 3 Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.
Read more »
Aturan Baru Menaker: JHT Bisa Cair saat Usia 56 TahunMenteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah merilis aturan baru soal pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT).
Read more »