Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebutkan, kondisi perekonomian dunia pada 2023 akan jauh melemah dibandingkan tahun sebelumnya.
akan jauh melemah dibandingkan tahun sebelumnya. Untuk itu, perekonomian hingga akhir 2023 masih perlu untuk diwaspadai.
Hal tersebut disampaikan Sri Mulyani usai melakukan pertemuan dengan Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Sentral di G20 pada IMF-World Bank Spring Meetings 2023 di Washington D.C, Amerika Serikat."Perekonomian dunia di tahun ini diperkirakan akan jauh melemah dan juga inflasi masih menjadi tantangan di berbagai negara.
"Jadi kondisi perekonomian dunia memang perlu untuk diwaspadai sampai dengan akhir tahun. Diharapkan tahun depan akan menjadi lebih baik," jelasnya. Selain itu kata Sri Mulyani, juga dibahas mengenai ketahanan pangan dan ketahanan energi. Serta dibahas mengenai peningkatan kerja sama tingkat global untuk membantu berbagai negara yang mengalami dampak dari krisis dunia.
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Profil Menkeu Sri Mulyani yang Klaim Telah Beri Sanksi 193 Pegawai Kemenkeu Sejak 2009-2023Sri Mulyani mengklaim telah memberikan hukuman disiplin bagi 193 pegawai sejak 2009 sampai 2023. Begini profil eks Direktur Bank Dunia ini.
Read more »
Sri Mulyani Beberkan Surat PPATK soal Transaksi Janggal Rp349 T, Apa Isinya?Simak penjelasan Menkeu Sri Mulyani akhirnya membeberkan isi surat PPATK soal transaksi janggal Rp349 triliun.
Read more »
Mahfud MD Sebut Rp 35 T, Versi Sri Mulyani: Rp 3,3 T |Republika OnlineMenkeu Sri Mulyani bantah versi Mahfud MD Rp 35 triliun, tapi hanya Rp 3,3 triliun.
Read more »
Ini Penyebab Beda Data Sri Mulyani-Mahfud MD soalTransaksi Janggal Rp349 TMenkeu Sri Mulyani mengungkap adanya perbedaan data transaksi janggal Rp349 triliun dengan versi Mahfud MD.
Read more »
Sri Mulyani Dukung Pembentukan Satgas TPPU |Republika OnlineMenkeu Sri Mulyani mendukung pembentukan Satgas TPPU dalam raker di Komisi III DPR.
Read more »