Beroperasi di Luar Wilayah Tangkapan, Kapal Ikan asal Pantura Didenda KKP Rp159 Juta
PIKIRAN RAKYAT – Polair Polres Natuna menangkap kapal ikan KM SS asal Pantura di perairan Pulau Subi karena melanggar aturan daerah tangkapan, beberapa waktu lalu.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan , Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin menjelaskan berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan pihaknya terhadap nahkoda, saksi, dan ahli, kapal itu diputuskan beroperasi di luar daerah penangkapan sebagaimana ketentuan. Alat tangkap itu berbeda dengan cantrang karena menggunakan mata jaring berbentuk persegi dan tali selambar yang lebih pendek dibandingkan dengan cantrang.
We have summarized this news so that you can read it quickly. If you are interested in the news, you can read the full text here. Read more: