Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memutuskan untuk memperluas zona ganjil-genap dari sebelumnya di 13 titik, menjadi 25 titik.
JawaPos.com – Keputusan tersebut berdasarkan hasil rapat Pemprov DKI Jakarta bersama Ditlantas Polda Metro Jaya serta instansi terkait.
Selanjutnya, Jalan Kyai Caringin, Jalan Tomang Raya, Jalan Jenderal S Parman, Jalan Gatot Subroto, Jalan MT Haryono, Jalan HR Rasuna Said, Jalan DI Pandjaitan, Jalan Jenderal A Yani, Jalan Pramuka, Jalan Salemba Raya sisi Barat, untuk timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro. Jalan Kramat Raya, Jalan Stasiun Senen, dan Jalan Gunung Sahari.
Perluasan ganjil genap di 25 titik ruas tersebut sesuai dengan Pergub Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil-Genap.
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Volume Kendaraan Naik 6,25 Persen, Jakarta Kaji Perluas Ganjil Genap di 25 Ruas JalanPemprov DKI Jakarta akan memperluas kawasan ganjil genap menjadi 25 ruas jalan. Hal ini menyusul terjadinya peningkatan volume kendaraan hingga 6,25 persen. Pemerintah...
Read more »
Ini 25 Ruas Jalan Lokasi Ganjil Genap DKI Jakarta, Catat Jadwalnya | Jakarta Bisnis.comDinas Perhubungan DKI Jakarta akan memperluas ruas jalan lokasi Ganjil Genap mulai 30 Mei 2022.
Read more »
Sistem Ganjil Genap Diperluas 25 Titik Jakarta, Berikut DaftarnyaSaat ini sistem ganjil genap atau biasa disingkat GAGE di wilayah Jakarta, sudah mulai diberlakukan kembali.
Read more »
Ganjil Genap Jakarta dari Masa ke Masa, Kini Direncanakan Diperluas 25 TitikKebijakan ganjil-genap di DKI Jakarta saat ini menjadi salah satu solusi mengatasi kemacetan di Ibu Kota. Diberlakukan pada 2016, ada perubahan dalam titik gage.
Read more »
Jakarta Macet Lagi, DKI Berencana Perluas Ganjil Genap di 25 TitikLokasi ganjil genap di 25 ruas jalan di Ibu Kota itu diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019.
Read more »