Berkas Tersangka Kematian Brigadir J Dilimpahkan, LPSK Tetap Lindungi Bharada E
Hasto berharap hakim dapat memperhatikan rekomendasi pihaknya tentang justice collaborator Bharada E."Terakhir haknya adalah mendapatkan penghargaan. Nah kalau penghargaan ini nanti tentu saja dari putusan hakim. Kita harap hakim memperhatikan secara sungguh-sungguh rekomendasi LPSK tentang justice collaborator ini pada yang bersangkutan ," ujar Hasto.
Sebelumnya, Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menyampaikan pada Jumat Kejagung menerima pelimpahan berkas perkara tersangka Irjen Ferdy Sambo dkk. "Selanjutnya berkas perkara tersebut akan dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti yang ditunjuk dalam jangka waktu 14 hari untuk menentukan apakah berkas perkara dapat dinyatakan lengkap atau belum secara formil maupun materiil," kata Ketut, Jumat .