Berikut Kategori PNS yang Tidak Diberikan Gaji ke-13 pada Juli 2022
PIKIRAN RAKYAT - Berikut ketentuan Pegawai Negeri Sipil yang tidak masuk kategori penerima gaji ke-13 atau bonus tahunan pemerintah tahun 2022.
Pencairan gaji ke-13 diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022. "Pada 13 April 2022 saya telah menandatangani Peraturan Pemerintah tentang pemberian THR dan gaji ke-13 untuk ASN, TNI, Polri, ASN daerah, Pensiunan, Penerima Pensiun dan pejabat negara," kata Jokowi dikutip Pikiran-Rakyat.com dari konferensi pers virtual pada 14 April 2022 lalu.
We have summarized this news so that you can read it quickly. If you are interested in the news, you can read the full text here. Read more: