Kasudinhub Jakbar Erwansyah mengatakan bus tersebut melanggar aturan karena beroperasi di terminal bayangan
SUKU Dinas Perhubungan Jakarta Barat beserta kepolisian menindak satu unit bus antarkota antarprovinsi karena beroperasi dari terminal bayangan. Penindakan ini berlangsung tadi pagi.
"Pelanggaran karena menaikkan penumpang di terminal bayangan," kata Erwansyah saat dikonfirmasi Media Indonesia, Kamis ."Bus dikandangkan selama dua pekan. Tidak boleh beroperasi," tegasnya.Sementara itu, lima orang penumpang yang hendak menggunakan bus tersebut untuk mudik pun diantar ke Terminal Kalideres untuk melakukan perjalanan mudik resmi menggunakan bus AKAP yang ada di Terminal Kalideres.
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Mudik Lebaran, DKI Siagakan 7 Terminal Bus Angkut PemudikKepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan ada tiga terminal bus bantuan yang disiapkan pemerintah untuk mempersiapkan arus mudik. Hal ini guna...
Read more »
Sambut Positif Kebijakan Mudik Tahun Ini, Organda DKI: 8 Ribu Bus Siap Antar PemudikSekitar 8 ribu unit bus dari PO di Jabodetabek siap mengantar pemudik.
Read more »
Bus Siap Antar Pemudik ke Kampung Halaman di Jawa Tengah, Catat TanggalnyaPemprov Jawa Tengah berencana menyiapkan 270 bus yang akan mengangkut pemudik ke Jawa Tengah. Sebagian besar berangkat dari Jakarta.
Read more »
Jelang Mudik Lebaran 2022, Pemkot Bandung Turunkan 7.000 Bus untuk Angkut Pemudik Pulang Kampung - Pikiran-Rakyat.comPemkot Bandung menyediakan 7.000 unit bus sebagai angkutan Idul Fitri 1443 Hijriah atau Lebaran 2022.
Read more »
Bandung Sediakan 7.000 Bus Mudik 2022 |Republika OnlineSebanyak 7.000 bus mudik tersedia di terminal Leuwipanjang dan Cicaheum.
Read more »
UK Petra Operasikan Shuttle Bus dengan Aplikasi Karya MahasiswaUniversitas Kristen Petra resmi menjalankan operasional shuttle bus mereka Senin (11/4). Shuttle bus itu memfasilitasi mahasiswa UK Petra.
Read more »