Belum Punya BPJS Kesehatan ? Begini Cara Daftar Kepesertaan BPJS Kesehatan Via Apliasi

South Africa News News

Belum Punya BPJS Kesehatan ? Begini Cara Daftar Kepesertaan BPJS Kesehatan Via Apliasi
South Africa Latest News,South Africa Headlines
  • 📰 mediaindonesia
  • ⏱ Reading Time:
  • 45 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 21%
  • Publisher: 92%

BPJS Kesehatan adalah badan hukum publik yang dibentuk untuk menyelenggarakan Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

CARA mendaftar menjaid peserta BPJS Kesehatan kini semakin mudah. Masyarakat tidak perlu lagi datang langsung dan mengantri ke kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat. Pendaftaran BPJS Kesehatan kini bisa dilakukan secara online menggunakan ponsel via aplikasi mobile JKN. Tujuannya adalah untuk menjamin agar seluruh rakyat Indonesia memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan.

Setelah menjadi peserta BPJS Kesehatan, masyarakat hanya perlu membayar iuran setiap bulannya berdasarkan kelas layanan yang diambil. Pembayaran iuran BPJS Kesehatan harus dilakukan paling lama tanggal 10 setiap bulannya. Adapun besaran iuran BPJS Kesehatan tahun 2022 untuk kelas I sebesar Rp150.000, kelas II sebesar Rp100.000, dan Kelas III sebesar Rp35.000.

Dan jangan lupa untuk membayar tagihan setiap bulannya sesuai dengan kelas yang diambil, karena jika terlambat akan dikenakan denda keterlambatan pembayaran. Jika sudah selesai mendaftar BPJS Kesehatan secara online dan melakukan pembayaran, peserta sudah resmi terdaftar di BPJS Kesehatan. Jika memiliki kendala dalam pendaftaran, bisa menghubungi BPJS Kesehatan melalui nomor 165. Selain itu, juga bisa menghubungi layanan PANDAWA yang beroperasi setiap hari Senin-Jumat Pukul 08.00-15.00 waktu setempat.

We have summarized this news so that you can read it quickly. If you are interested in the news, you can read the full text here. Read more:

mediaindonesia /  🏆 2. in İD

South Africa Latest News, South Africa Headlines

Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.

Wajib Tahu, Penyakit Ini Tak Ditanggung BPJS KesehatanWajib Tahu, Penyakit Ini Tak Ditanggung BPJS KesehatanAda beberapa penyakit yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan
Read more »

Sebelum Jadi Satu Kelas, Ini Daftar Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, dan 3Sebelum Jadi Satu Kelas, Ini Daftar Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, dan 3Dengan belum dihapusnya kelas BPJS Kesehatan, maka saat ini masih berlaku standar kelas 1, 2, dan 3. Ini iuran lengkapnya.
Read more »

BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan JKM kepada Ahli Waris Pekerja RentanBPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan JKM kepada Ahli Waris Pekerja RentanManagement IFG yang telah memberikan Corporate social responsibility (CSR) untuk memberikan perlindungan kepada pekerja rentan untuk perlindungan program BPJS Ketenagakerjaan.
Read more »

Wajib Tahu, Penyakit Ini Tak Ditanggung BPJS KesehatanWajib Tahu, Penyakit Ini Tak Ditanggung BPJS KesehatanAda beberapa penyakit yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan
Read more »

Sebelum Jadi Satu Kelas, Ini Daftar Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, dan 3Sebelum Jadi Satu Kelas, Ini Daftar Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, dan 3Dengan belum dihapusnya kelas BPJS Kesehatan, maka saat ini masih berlaku standar kelas 1, 2, dan 3. Ini iuran lengkapnya.
Read more »

Komnas HAM: Belum Ada Laporan Penyalahgunaan PeduliLindungiKomnas HAM: Belum Ada Laporan Penyalahgunaan PeduliLindungiKomnas HAM mengaku belum menerima laporan soal penyalahgunaan PeduliLindungi untuk hal-hal di luar kepentingan kesehatan
Read more »



Render Time: 2025-04-06 14:52:13