Belum Ada Parpol Daftarkan Bacaleg, KPU Mengingatkan Begini ParpolBacaleg
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum meminta partai politik peserta Pemilu 2024 segera mendaftarkan nama-nama bakal calon anggota legislatif yang akan diusung pada Pemilu 2024.
Dia mengingatkan bakal terjadi antrean apabila parpol memilih mendaftar pada hari terakhir karena KPU hanya menyediakan lima tim untuk memeriksa kelengkapan dokumen. Baca Juga:Kemudian, pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon 26 Juni-9 Juli 2023, pencermatan rancangan daftar calon sementara 6-11 Agustus 2023.
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Tak Ada Caleg Mendaftar di Minggu Pertama, KPU Sumsel Minta Parpol Segera Daftarkan KadernyaKPU Sumsel memahami parpol masih menyiapkan berkas persyaratan setiap bakal calon legislatif. Setiap Caleg wajib memiliki surat...
Read more »
PKS Jadi Parpol Pertama yang Daftarkan Caleg 2024 di KPUPKS menjadi partai politik pertama yang mendaftarkan bakal caleg Pemilu 2024 ke KPU, Senin (8/5/2023).
Read more »
Bawa 50 Nama, PKS Jadi Parpol Pertama yang Daftarkan Bacaleg ke KPU BoyolaliPKS menjadi parpol pertama yang mendaftarkan bacaleg DPRD peserta Pemilu 2024 di KPU Boyolali dengan jumlah maksimum sesuai kuota 50 orang.
Read more »
Sah, PKS Parpol Pertama yang Daftarkan 45 Bacaleg DPRD Solosejumlah parpol telah menyampaikan akan mendaftarkan Bacaleg mereka beberapa hari ke depan. Seperti Partai Gerindra dan Partai Nasdem pada 10 Mei 2023, kemudian PDIP pada 11 Mei 2023.
Read more »
PKS Jadi Parpol Pertama yang Daftarkan Bacaleg: Diwarnai Flash Mob hingga Singgung Anies BaswedanPKS Jadi Parpol Pertama yang Daftarkan Bacaleg: Diwarnai Flash Mob hingga Singgung Anies Baswedan TempoMetro
Read more »
PKS Jadi Parpol Pertama Daftarkan BacalegSejak dibuka delapan hari lalu, pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg) hingga kini masih sangat minim partai politik (parpol) yang mendaftarkan bacalegnya ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Read more »