Bekas Wali Kota Cimahi, Jawa Barat, Ajay Muhammad Priatna kembali ditahan setelah bebas karena diduga menyuap bekas penyidik KPK sebesar Rp 500 juta. Polhuk AdadiKompas
Bekas Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna digiring menuju mobil tahanan di Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis .
JAKARTA, KOMPAS — Baru saja menghirup udara bebas, bekas Wali Kota China, Jawa Barat, Ajay Muhammad Priatna kembali ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Kali ini, ia ditahan dalam kasus dugaan suap bekas penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto mengungkapkan, pada 2020 Ajay yang menjabat Wali Kota Cimahi periode 2017 sampai dengan 2022 mendapat informasi bahwa tim KPK tengah mengusut dugaan korupsi terkait dengan penyaluran dana bantuan sosial di wilayah Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat.
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Eks Wali Kota Cimahi Ajay Dijemput KPK Usai Bebas dari PenjaraEks Wali Kota Cimahi Ajay Dijemput KPK Usai Bebas dari Penjara: Mantan Wali Kota Cimahi, Ajay M Priatna kembali dijemput KPK usai dinyatakan bebas dari menjalani pidana di Lapas Sukamiskin, Bandung.
Read more »
KPK Kembali Tangkap Mantan Wali Kota Cimahi Terkait Dugaan Gratifikasi dan Suap |Republika OnlineMantan wali kota Cimahi Ajay baru saja bebas dari Lapas Sukamiskin kemarin.
Read more »
KPK kembali menahan mantan Wali Kota Cimahi Ajay M PriatnaKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan mantan Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna (AMP), Kamis. KPK kembali menetapkan Ajay sebagai ...
Read more »
KPK Tahan Mantan Wali Kota Cimahi 20 Hari Kedepan |Republika OnlineAjay baru saja bebas dari Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat pada Rabu (17/8/2022)
Read more »
KPK kembali tangkap mantan Wali Kota Cimahi Ajay M PriyatnaKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menangkap mantan Wali Kota Cimahi, Jawa Barat, Ajay M Priyatna pada Rabu (17/8). KPK menangkap Ajay setelah ...
Read more »