Bursa Efek Indonesia melakukan penghentian sementara perdagangan atau suspensi terhadap 30 emiten lantaran telah membayar denda terkait public expose.
Bagikan A- A+ Bisnis.com, JAKARTA — Bursa Efek Indonesia mengumumkan penghentian sementara perdagangan efek atau suspensi terhadap 30 emiten lantaran belum membayar denda akibat tidak melakukan public expose atau paparan publik tahunan sama sekali dalam kurun waktu setahun.
Denda tersebut wajib disetor ke rekening Bursa paling lambat 15 hari kalender sejak sanksi dijatuhkan. Apabila tidak membayar denda maka Bursa dapat melakukan suspensi di pasar reguler dan pasar tunai sampai denda dibayar.
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Saham FMII Melonjak 74 Persen, Bursa Putuskan SuspensiBursa Efek Indonesia (BEI) menyetop perdagangan saham atau suspensi saham PT Fortune Mate Indonesia Tbk. (FMII).
Read more »
PGE Resmi Melantai di Bursa Efek Indonesia, Raup Dana hingga Rp 9,05 TPertamina Geothermal Energy (PGE) resmi melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI).
Read more »
PDIP Sindir PKS Hanya Raih Efek Ekor Jas Anies Baswedan, Apa Arti Efek Ekor Jas?Hasto PDIP mengkritik manuver elite politik partai yang tidak mengindahkan tahapan yang sudah ditetapkan oleh KPU.
Read more »
IHSG ditutup menguat di tengah pelemahan bursa kawasanIndeks Harga Saham Gabungan (IHSG) Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Kamis sore, ditutup menguat di tengah pelemahan bursa kawasan Asia dan global. IHSG ...
Read more »
IHSG Hari Ini 23 Februari 2023 Ditutup Naik 29 Poin ke 6.839IHSG di Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis (23/2/2023), ditutup naik 29,48 poin (0,43%) ke level 6.839,4.
Read more »
Pertamina Geothermal (PGEO) Resmi Masuk Bursa Hari Ini, IPO Terbesar ke-5IPO PT Pertamina Geothermal Energy (PGEO) atau PGE menjadi yang terbesar ke-5 di Bursa Efek Indonesia (BEI).
Read more »