Desakan masyarakat menjadi pertimbangan Presiden Jokowi sehingga memerintahkan Menteri Ida Fauziyah merevisi ketentuan tentang JHT. Syarat penarikan dana JHT atau jaminan hari tua akan dipermudah. KoranTempo
JAKARTA – Nasib Peraturan Menteri Ketenagakerjaan yang mengatur penarikan dana jaminan hari tua pada usia 56 tahun hanya bertahan 19 hari. Setelah ditentang berbagai kalangan, Presiden Joko Widodo akhirnya meminta Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengubah ketentuan tersebut.
Tenaga Ahli Utama Kedeputian III Kantor Staf Presiden , Fadjar Dwi Wishnuwardhani, mengatakan keputusan perubahan ketentuan tentangRp. 58.000*/Bulan Berlangganan ✔ Akses tak terbatas di situs web dan mobile Tempo✔ Arsip semua berita Majalah Tempo sejak terbit 1971 dan Koran Tempo sejak edisi perdana 2001
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Presiden Jokowi Instruksikan Menaker Ida Revisi Aturan JHTPresiden Joko Widodo memerintahkan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah untuk merevisi aturan pencairan jaminan hari tua (JHT). Perintah itu dilakukan Jokowi
Read more »
Jokowi Panggil Menaker dan Menko Perekonomian, Minta Kebijakan JHT DirevisiPresiden Joko Widodo akhirnya memerintahkan Menaker dan Menko Perekonomian untuk merevisi kembali aturan baru JHT. Pasalnya, berbagai pihak diketahui menentang aturan tersebut.
Read more »
Diminta Presiden Sederhanakan Aturan JHT, Respons Menaker: Pemerintah Akan Revisi PermenakerMenaker mengatakan, akan melakukan revisi terhadap ketentuan pelaksanaan JHT yang diatur dalam melalui Permenaker No 22/2022.
Read more »