Begini Info Terkini Kasus Korupsi BTS Kominfo dari Kejagung korupsiBTS
jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Jampidsus Kejagung terus mendalami kasus korupsi penyedia infrastruktur BTS 4G serta pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo.
Mereka ialah Direktur Utama PT Surya Energi Indotama Bambang Iswanto, Direktur HRD PT Huawei Tch Investment Dani Ristandi, dan Direktur PT Kedung Nusa Buana Agus Iswanto. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menyebut penyidik sudah memeriksa lebih 60 saksi terkait penyidikan kasus itu.
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Kejagung periksa Direktur Bappenas terkait kasus korupsi BTS KominfoPenyidik Direktorat Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung memeriksa Direktur Ketenagalistrikan, Telekomunikasi dan Informatika Kementerian Perencanaan ...
Read more »
Korupsi BTS Kominfo, Pejabat Bappenas Ini Diperiksa KejagungSeorang pejabat Bappenas diperiksa Kejagung terkait kasus korupsi BTS Kominfo. Sebelumnya Menkominfo Johnny G Plate juga sudah digarap penyidik.
Read more »
Kejagung Kembali Periksa 4 Saksi Terkait Kasus Dugaan Korupsi BAKTI KominfoKejagung hari ini kembali memeriksa empat saksi kasus dugaan korupsi penyediaan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 2,3,4 dan 5...
Read more »
Kejaksaan Agung Periksa 3 Direktur Perusahaan di Kasus Korupsi BTS KominfoPenyidik Kejaksaan Agung telah memeriksa 60 lebih orang saksi dalam penyidikan perkara BTS Kominfo.
Read more »
Soal Kasus BTS Bakti, Kejagung Klaim Menkominfo Jawab 51 Pertanyaan dengan BaikMenkominfo Jhonny G Plate sudah memenuhi panggilan Kejaksaan Agung (Kejagung) atas kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan infrastruktur BTS 4G
Read more »
[POPULER TEKNO] Kronologi Kasus Korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo | Rusia Blokir Google dan ZoomBerita teknologi lain yang juga banyak dibaca adalah harga iPhone 11 terbaru yang kini dibanderol Rp 7 juta. Masih layak dibeli?
Read more »