Bebas dari Penjara, Bripka NR Akhirnya Dipecat dari Kepolisian

South Africa News News

Bebas dari Penjara, Bripka NR Akhirnya Dipecat dari Kepolisian
South Africa Latest News,South Africa Headlines
  • 📰 SINDOnews
  • ⏱ Reading Time:
  • 30 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 15%
  • Publisher: 51%

Bripka NR akhirnya dipecat setelah bebas dari penjara, kasus apa?

MAJALENGKA - Salah satu anggota Polri di Polres Majalengka berpangkat Bripka berinisial NR, dipecat dan diberhentikan tidak hormat sebagai anggota polisi.Kapolres Majalengka, AKBP Edwin Affandi mengatakan, kasus yang menjerat salah satu anak buahnya itu terjadi pada 2019 lalu.Saat itu, NR terbukti mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu berdasarkan hasil test urine yang dilakukan petugas.

Atas perbuatannya itu, NR sempat menjalani hukuman penjara, setelah PN Majalengka memvonis bersalah terhadap sang Bripka. “Pada tanggal 5 Agustus 2019 yang bersangkutan diberikan hukuman Pidana oleh Pengadilan Negeri Majalengka selama 1 tahun 9 bulan," kata Kapolres, Selasa . Baca juga: Sadis! Begini Cara Kapolres Nunukan yang Dicopot Kapolda Hajar Anggotanya di Depan Anak Kecil

Setelah menjalani hukuman penjara hasil vonis PN, NR kembali menjalani hukuman sebagai anggota Polri. Hasil sidang kode etik Juni lalu, NR dinyatakan tidak layak lagi menjadi anggota polri.

We have summarized this news so that you can read it quickly. If you are interested in the news, you can read the full text here. Read more:

SINDOnews /  🏆 40. in İD

South Africa Latest News, South Africa Headlines

Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.

Polres Lotim Dalami Motif Bripka MN Tembak Mati Briptu Hairul, Persoalan Asmara?Polres Lotim Dalami Motif Bripka MN Tembak Mati Briptu Hairul, Persoalan Asmara?Penyidik Satreskrim Polres Lotim mendalami motif Bripka MN tembak mati Briptu Hairul. Penyidik mendalami indikasi masalah asmara dalam kasus ini pembunuhan
Read more »



Render Time: 2025-04-02 12:43:02