Bebas dari Lapas Sukamiskin, OC Kaligis Masih Dilarang ke Luar Negeri Sindonews BukanBeritaBiasa .
OC Kaligis bebas dari penjara Sukamiskin. Foto: Agung/SINDOnews- Setelah menjalani masa hukuman selama sekitar 7 tahun, di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, pengacara OC Kaligis akhirnya bisa menghirup udara bebas.
Kepala Lapas Sukamiskin Elly Yuzar mengatakan, OC Kaligis kini sudah berada di luar lapas untuk menjalani cuti menjelang bebas . "Dia menjalani program cuti menjelang bebas," ujar Elly, melalui sambungan telepon selulernya, Sabtu .
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
OC Kaligis Bebas dari Lapas Sukamiskin Usai Mendekam 7 TahunGELORA.CO - Pengacara OC Kaligis akhirnya bisa menghirup udara bebas setelah menjalani masa hukuman selama sekitar 7 tahun di Lembaga Pemas...
Read more »
OC Kaligis Bebas Dari Lapas Sukamiskin BandungPengacara OC Kaligis yang merupakan terpidana kasus suap Hakim dan Panitera PTUN Medan, Sumatera Utara, bebas dari Lapas Sukamiskin dengan status cuti menjelang bebas (CMB).
Read more »
OC Kaligis Bebas dari Lapas Sukamiskin BandungPengacara OC Kaligis, yang merupakan terpidana kasus suap Hakim dan Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Sumatera Utara, bebas.
Read more »
Keluar dari Lapas Sukamiskin, Pengacara Senior OC Kaligis Hirup Udara Bebas - Tribunnews.comElly menerangkan OC Kaligis mulai bebas untuk menjalani cuti menjelang bebas (CMB) sejak Selasa (15/3/2022) lalu.
Read more »
OC Kaligis Bebas dari Lapas Sukamiskin | Kabar24 - Bisnis.comOC Kaligis merupakan terpidana perkara suap kepada majelis hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.
Read more »
Bawa Pengaruh Buruk, 9 Napi Lapas Palembang Dipindah ke Lapas Lampung | merdeka.com'Warga binaan pemasyarakatan itu dinilai berpotensi memberikan pengaruh negatif bagi warga binaan lainnya serta berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban di lapas,' kata dia.
Read more »