Baznas Kota Makassar tetapkan nilai zakat fitrah jika dikonverasi ke dalam bentuk uang Rp 50 ribu per orang
JawaPos.com–Badan Amil Zakat Nasional Kota Makassar menetapkan nilai zakat fitrah jika dikonverasi ke dalam bentuk uang Rp 50 ribu per orang.
Ustad Ashar menyebut, Baznas Makassar telah melakukan sidang penentuan nilai zakat yang melibatkan berbagai pihak. Seperti MUI , Immim, Pemkot Makassar, kepolisian, dan lainnya. ”Menentukan golongan kelas itu sulit karena tergantung dengan dominan dari apa yang dikonsumsi. Sebab bisa jadi orang kaya tapi lebih senang beras di kelas tiga,” terang Ashar.
Baca juga:Polisi Sebut Petugas Dishub Makasar Korban Penembakan Senjata PabrikanBaznas mencatat terdapat sekitar 1.500 masjid di Kota Makassar, tetapi hanya sekitar 1.200 masjid yang memiliki UPZ . Kali ini, Baznas menargetkan Rp 30 miliar untuk pengumpulan zakat UPZ.