Fatwa MUI sebut jual beli suara masuk dalam kategori suap.
Bagja mengatakan, dalam fatwa itu dinyatakan bahwa politik uang atau jual-beli suara pemilih masuk kategori. Menurutnya, fatwa yang dibuat tahun 2000 itu harus disebarkan kembali secara masif kepada masyarakat guna menekan politik uang saat Pemilu 2024.
Bawaslu RI, kata Bagja, akan membahas rencana menyosialisasikan ulang fatwa tersebut dengan pimpinan MUI. Bagja berharapTerpisah, Ketua Majelis Ulama Indonesia Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh mengatakan, pihaknya akan menyosialisasikan kembali fatwa politik uang haram. Dia menyebut, fatwa itu merupakan wujud tanggung jawab ulama terhadap kehidupan sosial masyarakat.
"Fatwa itu ditetapkan sebagai wujud tanggung jawab sosial keulamaan dalam mewujudkan demokrasi yang berkualitas," ujar Asrorun Niam ketika dikonfirmasi wartawan. Fatwa politik uang haram itu ditetapkan dalam Musyawarah Nasional VI Majelis Ulama Indonesia yang berlangsung pada tanggal 23-27 Rabi’ul Akhir 1421 H/ 25-29 Juli 2000 M. Fatwa itu membahas suap , korupsi , dan hadiah kepada pejabat.
Dalam fatwa tersebut, politik uang dikategorikan sebagai suap apabila tujuannya untuk meluluskan sesuatu yang batil atau membatilkan perbuatan yang hak. Memberi dan menerima politik uang hukumnya haram.
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Ketua Bawaslu Minta Fatwa MUI yang Haramkan Politik Uang DisosialisasikanKETUA Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu RI Rahmat Bagja meminta agar fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengenai politik uang disosialisasikan lagi jelang Pemilu 2024.
Read more »
Bahaya Fatwa MUI Soal Maccera TasiFatwa MUI yang melarang ritual ritus Maccera Tasi tak perlu diikuti. Pemerintah tak boleh tunduk pada tekanan ormas. KoranTempo
Read more »
Fatwa PCNU Tuban: Sapi Terinfeksi LSD Haram untuk KurbanPCNU Tuban menegaskan sapi yang terjangkit penyakit kulit yang menyerang leher, punggung, dan perut tersebut tidak sah untuk kurban.
Read more »
Catat! Shohibul Qurban Dilarang Potong Rambut dan Kuku Sejak 1 Dzulhijah hingga BerkurbanBerdasarkan Fatwa Tarjih, kata Ali, shohibul Qurban dilarang potong rambut dan kuku begitu memasuki bulan Dzulhijah
Read more »
Bawaslu Pelajari Kehadiran Gubernur NTB dalam Safari Politik Ganjar Pranowo di Kantor PerindoBawaslu Nusa Tenggara Barat mendalami kehadiran Gubernur NTB Zulkieflimansyah pada acara safari politik bakal calon presiden Ganjar Pranowo di Kantor DPW Perindo NTB.
Read more »
Bawaslu: Bagi yang Punya Media atau Duit Banyak Tak Boleh Semena-mena dalam Kampanyekan DiriBawalu ingatkan calon peserta Pemilu 2024 yang punya media atau punya duit banyak, tak boleh semena-mena dalam berkampanye.
Read more »