Bawaslu Dukung KPU Banding Putusan PN Jakpus: UU Tak Kenal Penundaan Pemilu

South Africa News News

Bawaslu Dukung KPU Banding Putusan PN Jakpus: UU Tak Kenal Penundaan Pemilu
South Africa Latest News,South Africa Headlines
  • 📰 detikcom
  • ⏱ Reading Time:
  • 82 sec. here
  • 3 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 36%
  • Publisher: 51%

PN Jakpus memerintahkan KPU mengulang tahapan Pemilu dari awal. Bawaslu mendukung KPU mengajukan banding terhadap putusan tersebut.

merupakan agenda yang harus dilaksanakan 5 tahun sekali. Menurutnya, UU Pemilu tidak mengenal penundaan Pemilu."Artinya, mengingat Pemilu merupakan agenda fundamental negara, maka jika ingin menunda Pemilu maka dibutuhkan perubahan UUD," ujarnya.

"UU Pemilu kita tidak mengenal penundaan Pemilu, yang ada dalam UU Pemilu hanya Pemilu susulan dan Pemilu lanjutan," imbuh Puadi.KPU memastikan akan mengajukan upaya hukum banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menghukumnya untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 selama lebih-kurang 2 tahun 4 bulan dan 7 hari. KPU pun menegaskan akan tetap melanjutkan tahapan Pemilu 2024.

"Nanti kalau sudah kita terima salinan putusan kita akan mengajukan upaya hukum berikutnya yaitu banding ke pengadilan tinggi. Dengan demikian nanti kalau kami sudah bersikap secara resmi dalam arti mengajukan upaya hukum perlu kami tegaskan bahwa KPU tetap akan menjalankan tahapan-tahapan pelaksanaan atau penyelenggaraan pemilu 2024," kata Ketua KPU Hasyim Asy'ari dalam jumpa pers, Kamis .

"Yang pertama tahapan dan jadwal KPU tahapan dan jadwal Pemilu 2024 itu dituangkan dalam bentuk hukum produk hukum KPU berupa Peraturan KPU tentang tahapan dan jadwal Pemilu 2024. Nah putusan ini tidak menyasar kepada Peraturan KPU Nomor 3/2023 tentang tahapan dan jadwal Pemilu 2024 sehingga dengan demikian dasar hukum dengan tahapan dan jadwal masih sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat sebagai dasar KPU untuk tetap melaksanakan atau melanjutkan pelaksanaan Pemilu2024," papar dia.

5. Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari;7. Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada Tergugat sebesar Rp 410.000,00

We have summarized this news so that you can read it quickly. If you are interested in the news, you can read the full text here. Read more:

detikcom /  🏆 29. in İD

South Africa Latest News, South Africa Headlines

Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.

Bawaslu soal Putusan PN Jakpus: Jika Ingin Tunda Pemilu Harus Ubah UUDBawaslu soal Putusan PN Jakpus: Jika Ingin Tunda Pemilu Harus Ubah UUDPN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU. Anggota Bawaslu RI Puadi mengatakan jika ingin menunda Pemilu, maka perlu mengubah konstitusi.
Read more »

PN Jakpus Perintahkan Tunda Pemilu hingga 2025, KPU Banding!PN Jakpus Perintahkan Tunda Pemilu hingga 2025, KPU Banding!PN Jakpus memerintahkan KPU mengulang tahapan Pemilu dari awal hingga mengakibatkan penundaan Pemilu hingga 2025. KPU tegas menolak dengan mengajukan banding.
Read more »

PN Jakpus Perintahkan KPU Tunda Pemilu 2024 |Republika OnlinePN Jakpus Perintahkan KPU Tunda Pemilu 2024 |Republika OnlinePN Jakarta Pusat menerima gugatan perdata Partai PRIMA terhadap KPU.
Read more »

PN Jakpus Putuskan Pemilu 2024 Ditunda, KPU Akan Ajukan BandingPN Jakpus Putuskan Pemilu 2024 Ditunda, KPU Akan Ajukan BandingPN Jakpus meminta KPU sebagai pihak tergugat untuk tidak melanjutkan proses tahapan Pemilu 2024. Sehingga, KPU diminta menunda penyelenggaraan Pemilu 2024.
Read more »

PN Jakpus Perintahkan KPU Tunda Pemilu 2024PN Jakpus Perintahkan KPU Tunda Pemilu 2024PN Jakpus perintahkan KPU (Komisi Pemilihan Umum) untuk menunda Pemilu 2024 atau tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024.
Read more »

KPU Banding Putusan PN Jakpus yang Minta Pemilu Ditunda ke 2025KPU Banding Putusan PN Jakpus yang Minta Pemilu Ditunda ke 2025PN Jakarta Pusat menghukum KPU selaku tergugat untuk melaksanakan tahapan pemilu ulang selama kurang lebih dua tahun lebih atau ditunda ditunda ke 2025.
Read more »



Render Time: 2025-02-27 16:50:58