Batas Waktu Laporan Repatriasi PPS Diperpanjang hingga Mei 2023

South Africa News News

Batas Waktu Laporan Repatriasi PPS Diperpanjang hingga Mei 2023
South Africa Latest News,South Africa Headlines
  • 📰 Bisniscom
  • ⏱ Reading Time:
  • 25 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 13%
  • Publisher: 59%

Pemerintah memperpanjang batas waktu penyampaian laporan realisasi repatriasi dan/investasi peserta program pengungkapan sukarela atau PPS hingga mei 2023.

Bagikan Facebook Twitter WhatsApp Linkedin Telegram Tautan Tersalin A- A+ Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah memperpanjang batas waktu penyampaian laporan realisasi repatriasi dan/investasi peserta program pengungkapan sukarela atau PPS, juga sering disebut sebagai tax amnesty jilid II.

Awalnya, pemerintah menetapkan bahwa batas waktu penyampaian laporan itu pada 31 Maret 2023 atau hari ini. Namun, Ditjen Pajak memutuskan untuk memperpanjang waktu pelaporannya hingga dua bulan ke depan. Ewie, panggilan akrabnya, menyatakan bahwa Ditjen Pajak memberikan kesempatan itu karena tingginya antusiasme wajib pajak dalam menyampaikan surat pemberitahuan tahunan menjelang tenggat waktu. Seperti diketahui, batas akhir penyampaian SPT Tahunan orang pribadi adalah hari ini.

We have summarized this news so that you can read it quickly. If you are interested in the news, you can read the full text here. Read more:

Bisniscom /  🏆 23. in İD

South Africa Latest News, South Africa Headlines

Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.

Batas Waktu Laporan Repatriasi PPS Tax Amnesty Diperpanjang hingga 31 Mei 2023Batas Waktu Laporan Repatriasi PPS Tax Amnesty Diperpanjang hingga 31 Mei 2023Wajib pajak peserta PPS yang menurut PMK-196/PMK.03/2021 wajib menyampaikan laporan (realisasi repatriasi dan/atau investasi) tahun pertama paling lambat 31 Maret 2023 untuk orang pribadi dan 30 April 2023 untuk badan usaha diberikan kesempatan untuk dapat menyampaikan laporan tersebut sampai dengan 31 Mei 2023
Read more »

Pemerintah Resmi Revisi Cuti Bersama Lebaran 2023 Jadi 19-25 April 2023 - tvOnePemerintah Resmi Revisi Cuti Bersama Lebaran 2023 Jadi 19-25 April 2023 - tvOnePemerintah secara resmi merevisi cuti bersama hari raya Lebaran tahun 2023 melalui SKB 3 menteri. Pertimbangan merevisi cuti bersama itu untuk menghindari penumpukan dan kemacetan pada saat lebaran Idul Fitri. - tvOne
Read more »

APJII Minta Ketentuan Batas Atas dan Bawah Harga Internet Segera DitentukanAPJII Minta Ketentuan Batas Atas dan Bawah Harga Internet Segera DitentukanAPJII mengusulkan kepada pemerintah untuk menentukan batas atas dan batas bawah harga internet di Indonesia.
Read more »

Batas Waktu Penyampaian Repatriasi Diperpanjang hingga 31 Mei 2023Batas Waktu Penyampaian Repatriasi Diperpanjang hingga 31 Mei 2023Menurut PMK-196/PMK.03/2021, wajib pajak peserta PPS mesti menyampaikan laporan realisasi repatriasi dan/atau investasi tahun pertama paling lambat 31 Maret.
Read more »

Suasan Kantor Pajak di Hari Terakhir Batas Pelaporan SPT PajakBatas pelaporan SPT Pajak Tahunan berakhir yakni 31 Maret 2023 pukul 23.59 WIB
Read more »



Render Time: 2025-02-25 01:16:32