Batas Kerja Satpol PP Tak Boleh Diluar 7 Fungsi Pokok ini TempoMetro
TEMPO.CO, Jakarta - Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP, merupakan perangkat pemerintah daerah provinsi maupun kabupaten yang kehadirannya kerap dijumpai di tempat umum, mulai pasar sampai tempat-tempat hiburan. Dalam kerjanya, Satpol PP bertugas memelihara ketentraman dan ketertiban umum, serta menegakkan peraturan daerah.
Pelaksanaan kebijakan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat di daerah.Pelaksanaan kebijakan perlindungan masyarakat.Pelaksanaan koordinasi penegakan Perda dan Peraturan Kepala Daerah, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah, dan/atau aparatur lainnya.Pengawasan terhadap masyarakat, aparatur, atau badan hukum agar mematuhi dan menaati Perda dan Peraturan Kepala Daerah, dan.
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Derita Honorer K2, Lulusan S2 Dijadikan Satpol PP, Ketua Forum Jualan Daster di PasarKorwil PHK2I Sulsel Sumarni Azis menceritakan derita Honorer K2 imbas kebijakan Pemda. honorerK2
Read more »
PP Muhammadiyah: Batal Haji Tidak Usah Bersedih, Itu Rencana Terbaik AllahBatal haji, jangan sedih. Menurut PP Muhammadiyah Allah akan selalu punya rencana terbaik. Baca selengkapnya, klik 👇👇👇 BatalHaji
Read more »
Tak Lagi main Untuk Prancis, Bek City Masuk Skuad Timnas SpanyolBek Manchester City ini tak lagi main untuk Prancis, ia kini memperkuat timnas Spanyol. AymericLaporte
Read more »
5 Tempat Terlarang di Dunia, Tak Bisa Dikunjungi Orang BiasaSejumlah tempat terlarang di dunia ini tak bisa dikunjungi untuk masyarakat umum karena berbagai sebab.
Read more »