Wiwik meminta ganti rugi ratusan juta rupiah kepada Masriah yang telah menyiram dan membuang kotoran ke rumahnya selama beberapa tahun ini.
. Wiwik meminta ganti rugi ratusan juta rupiah kepada Masriah yang telah menyiram dan membuang kotoran ke rumah yang ditempatinya selama beberapa tahun terakhir.
Warga Desa Jogosatru Kecamatan Sukodono Kabupaten Sidoarjo Jawa Timur itu dinyatakan bebas murni pada Jumat setelah sebulan menjalani masa tahanan.
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Masriah Bebas dari Pidana, Wiwik Layangkan Gugatan Perdata Ratusan JutaSetelah tahu Masriah bebas dari penjara, keluarga Wiwik korban penyiraman kencing dan tinja menggugat perdata Masriah dengan nilai ratusan juta rupiah.
Read more »
Alasan Wiwik Gugat Perdata Ratusan Juta ke Masriah Penyiram TinjaWiwil melayangkan gugatan perdata ratusan juta pada Masriah, yang menyiram rumahnya dengan tinja. Ini alasan Wiwik melayangkan gugatan.
Read more »
Tetangga Lega Masriah Penyiram Tinja Tak Langsung Pulang Setelah BebasPara tetangga mengaku sedikit lega Masriah nggak langsung pulang ke rumahnya di Desa Jogosatru setelah bebas dari penjara. Tetangga berharap Masriah berubah.
Read more »
Babak Baru Kasus Masriah dengan Gugatan Perdata Ratusan JutaKasus Masriah belum selesai meski ia telah bebas dari penjara. Masriah akan dituntut secara perdata oleh korban dengan nilai hingga ratusan juta. Via: detikjatim_
Read more »
Alasan Warga Terima Kembali Masriah, si Pelempar Kotoran Manusia di Sidoarjo yang Bebas dari Penjara - Jawa PosMasriah, warga Desa Jogosatru, Sukodono, yang melemparkan kotoran manusia ke rumah tetangganya, Wiwik Winarti, akhirnya bebas dari penjara.
Read more »
Masriah Penyiram Tinja Diungsikan ke Gresik Usai Keluar PenjaraMasriah, emak-emak penyiram tinja ke rumah tetangga ternyata tak langsung pulang ke rumahnya usai bebas dari penjara. Ia diungsikan oleh keluarganya ke Gresik.
Read more »