Tim Penyidik Bareskrim Polri melakukan panggilan kedua pada Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich pada Kamis, 31 Maret 2022. Fakarich diduga merekrut dan mengajari Indra Kesuma alias Indra Kenz di dunia binary option.
"Panggilan kedua hari Kamis, 31 Maret 2022 jam 10.00 WIB, terhadap saudara FSP alias Fakarich," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko di Jakarta pada Selasa, 29 Maret 2022.
Menurut dia, penyidik akan meminta keterangan peran Fakarich sebagai perekrut para afilliator di aplikasi binary option. Tentu, polisi akan menjemput paksa jika Fakarich masih mangkir dalam pemeriksaan kedua nanti."Kami akan bawa yang bersangkutan untuk diperiksa oleh penyidik. Kalau dia datang nggak masalah. Kalau tidak, tentu ada upaya yang dilakukan," ujarnya.
Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka kasusdan/atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan, perbuatan curang dan/atau TPPU pada Kamis, 24 Februari 2022. Penetapan tersangka terhadap Indra Kenz dilakukan setelah penyidik menggelar perkara dan memeriksa sejumlah saksi termasuk saksi ahli. Kemudian, Indra Kenz diperiksa penyidik sebagai saksi selama 7 jam pada Kamis kemarin.