Banyak Reklame Jadi Sampah Visual, Pemkot Bandung Siap Revisi Perda sampahvisual
jabar.jpnn.com, BANDUNG - Pemerintah Kota Bandung akan segera melakukan revisi peraturan daerah soal reklame. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan tingkat estetika Kota Bandung.
"Kami tidak pernah anti investasi apapun termasuk investasi di bidang advertising. Namun, reklame harusnya jadi aksesoris kota dan tidak menjadi sampah visual," tutur Ema dalam keterangan tertulisnya, Jumat . "Kami ingin di jalan tidak boleh ada bando reklame. Karena dalam undang undang menyatakan tidak boleh ada yang melintang menghalangi jalan," tutur Ema.
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Atasi Klitih, Bupati Bantul Wacanakan Jam Malam RemajaPembatasan jam malam membutuhkan perda dan perda aturan jam malam itu perlu dikaji lebih dalam lagi.
Read more »
Pelaku Pembacokan Sadis di Bandung Berjumlah 5 OrangPolsek Gedebage masih melakukan pengembangan ihwal peristiwa pembacokan yang diderita pemuda di Riung Bandung, Kota Bandung.
Read more »
Gibran Umumkan Perda Baru, Pemilik Mobl Wajib Punya GarasiWali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka mengumumkan terbitnya perda baru yang mewajibkan pemilik mobil punya garasi. Ada sanksi begini bagi pelanggar.
Read more »
Perda Baru di Solo, Pemilik Mobil Wajib Punya Garasi, Andai Tidak, Sanksi Berat MenantiGibran Rakabuming Raka mengeluarkan peraturan daerah (perda) mengenai kewajiban kepemilikan garasi oleh warga yang memiliki mobil.
Read more »
Pemkot Surakarta Keluarkan Perda Kepemilikan GarasiPemkot Surakarta keluarkan peraturan daerah (perda) mengenai kewajiban kepemilikan garasi oleh warga yang memiliki mobil
Read more »