BPD DIY telah mengantongi persetujuan prinsip spin off dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per tanggal 28 Februari 2023 lalu.
Bagikan A- A+ Bisnis.com, JAKARTA - PT Bank BPD DIY mengumumkan rencana pemisahan unit usaha syariah perseroan menjadi bank umum syariah dalam waktu dekat.
"Pemisahan dilakukan dengan cara pendirian BUS baru yaitu PT Bank BPD DIY Syariah oleh perseroan," jelas manajemen Bank BPD DIY, Selasa . Secara lebih rinci, Bank BPD DIY Syariah akan memiliki satu kantor pusat, satu kantor cabang, tujung kantor cabang pembantu, tiga kantor kas, satu payment point dan 45 layanan syariah bank.
"RUPSLB dalam rangka pemisahan dilaksanakan dengan tata cara RUPSLB yang diatur dalam pasal 87 ayat dan pasal 89 UU Perseroan terbatas," jelas manajemen.
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
135 Pinjol Ilegal Ditutup, Ini Bocoran Isi Pengaduan NasabahSatuan Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tercatat telah menerima ribuan pengaduan, ratusan ditutup nih
Read more »
Simak! Ini Tips Memilih Produk Asuransi yang Tepat dari OJKBerikut tips memilih produk asuransi agar tidak salah versi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Read more »
Jangan Tertipu! Ini Tips Memilih Produk Asuransi yang Tepat dari OJKBerikut tips memilih produk asuransi agar tidak salah versi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Read more »
Tetap Jalin Hubungan dengan Rusia, Bank Austria Raiffeisen Diawasi ASOtoritas sanksi Amerika Serikat (AS) telah meluncurkan penyelidikan terhadap Raiffeisen Bank International (RBIV.VI) atas bisnisnya yang terkait dengan Rusia. Otoritas...
Read more »
Perjalanan Kasus Kepala Bea Cukai DIY, Pamer Harta hingga Jabatannya DicopotEks Kepala Kantor Bea Cukai DIY Eko Darmanto saat ini tengah ramai diperbincangkan karena dinilai suka memamerkan gaya hidup mewahnya di media sosial.
Read more »
Jasa Raharja Turut Permudah Pembayaran Pajak KendaraanTingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar PKB dan SWDKLLJ pada 2022 menurut data PT Jasa Raharja hanya sebesar 56,2 persen.
Read more »