Kriteria membangun rumah sendiri yang bisa dikenakan PPN serta cara menghitungnya
Aturan tersebut tertuang dalam PMK Nomor 61/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Kegiatan Membangun Sendiri. Aturan ini berlaku sejak 1 April 2022.
Selain itu, yang dimaksud KMS orang pribadi atau badan yang melakukan KMS adalah kegiatan membangun bangunan yang baru atau menambah luas bangunan yang sudah ada sebelumnya.Termasuk kegiatan membangun bangunan oleh pihak lain bagi orang pribadi atau badan namun PPN atas kegiatan tersebut tidak dipungut oleh pihak lain.
Artinya, jika proses pembangunan menggunakan pemborong atau kontraktor kecil yang bukan termasuk kriteria PKP maka memenuhi kriteria KMS yang dikenakan PPN.
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Bangun Rumah Sendiri Kena PPN, Ini Penjelasan Ditjen PajakDitjen Pajak menjelaskan soal pengenaan PPN untuk kegiatan membangun rumah sendiri. Berikut ini penjelasannya
Read more »
Simulasi Hitungan Tarif PPN Bangun Rumah SendiriLangsung cek di sini simulasi hitungan tarif PPN untuk bangun rumah sendiri.
Read more »
Aturan Baru Pajak Transaksi Aset Kripto: Kena PPN dan PPh 22 Mulai 1 Mei 2022Transaksi kripto akan dikenai PPN dan PPh mulai 1 Mei 2022 menurut PMK 68/PMK.03/2022.
Read more »
Evaluasi Kebijakan Tarif PPN Baru Dilakukan BerkalaEvaluasi akan dilakukan secara berkala guna memastikan tarif baru PPN tidak mengganggu daya beli dan konsumsi masyarakat. Namun, efek kenaikan PPN diyakini tetap bakal menekan konsumsi masyarakat. Ekonomi AdadiKompas
Read more »
Apindo Minta PPN 11 Persen Ditangguhkan |Republika OnlineApindo menilai kenaikan PPN harusnya tidak dilakukan saat Ramadhan 2022
Read more »
Dibayangi Bea Meterai dan Kenaikan PPN, MI Optimistis Reksa Dana Tetap Menarik | Market - Bisnis.comPemerintah menyatakan transaksi reksa dana dengan nilai di atas Rp 10 juta mulai dikenakan bea meterai Rp 10 ribu per 1 Maret. Selain itu, pemerintah juga memberlakukan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 11 persen dari sebelumnya 10 persen.
Read more »