Banggar DPR Setujui APBN 2022 Naik Jadi Rp3.106 Triliun
Bisnis.com, JAKARTA - Badan Anggaran DPR menyetujui usulan pemerintah terkait revisi belanja negara pada APBN 2022, sedangkan besaran belanja negara pada APBN 2022 menjadi Rp3.106 triliun.
Menurut Said, perubahan postur APBN itu karena dipengaruhi oleh naiknya harga minyak mentah dunia. Dengan demikian subsidi energi makin membengkak. Perubahan yang terjadi antara lain Indonesian Crude Price yang diasumsikan sebelumnya adalah US$63 per barel menjadi US$100 per barel. Pada sisi lain, kata Said Abdullah, alokasi perlindungan sosial juga naik sehingga pemerintah juga perlu menambah alokasi anggaran untuk perlindungan sosial sebesar Rp 18,6 triliun.
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Dipengaruhi Naiknya Harga Minyak Dunia, Banggar DPR Setujui APBN 2022 Jadi Rp3.106 Triliun - Pikiran-Rakyat.comMenurut Said Abdullah, perubahan postur APBN ini karena dipengaruhi oleh naiknya harga minyak mentah dunia.
Read more »
Tender Gorden Rumah Dinas DPR Batal, PSI: Kemenangan RakyatDirektur Advokasi Kebijakan Publik DPP PSI, Furqan AMC, mengklaim dihentikannya tender gorden DPR RI itu merupakan kemenangan bagi rakyat
Read more »
UAS Ditolak Singapura, Anggota DPR dari NasDem Ini Terkesan Bela Singapura, Pernyataannya Tegas!UAS Ditolak Singapura, Anggota DPR dari NasDem Ini Terkesan Bela Singapura, Pernyataannya Tegas!
Read more »
DPR Minta KPU-Bawaslu Lakukan Simulasi Masa Kampanye 75 HariDPR meminta KPU dan Bawaslu untuk melakukan simulasi masa kampanye 75 hari pada Pemilu 2024.
Read more »
Gantikan Luqman Hakim, Yanuar Prihatin Resmi Duduki Kursi Pimpinan Komisi II DPRYanuar Prihatin resmi menjabat Wakil Ketua Komisi II DPR menggantikan Luqman Hakim DPRRI
Read more »
Batal, Proyek Pengadaan Gorden Rumah Dinas DPR Rp 43 Miliar Akan Dihentikan!Badan Urusan Rumah Tangga DPR minta penjelasan Sekjen DPR Indra Iskandar terkait pengadaan gorden di rumah dinas DPR.
Read more »