Banding Ferdy Sambo Ditolak, Tetap Dihukum Mati Baca selengkapnya di sini:
Diketahui, Ferdy Sambo mengajukan banding usai divonis hukuman mati dalam kasus pembunuhan berencana terhadap mantan ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Mereka terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J dengan rencana terlebih dahulu. Jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menuntut Bharada E pidana 12 tahun penjara. Namun, majelis hakim menjatuhkan vonis satu tahun enam bulan.Sementara itu, Ferdy Sambo divonis pidana mati dari tuntutan jaksa yang meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara seumur hidup.
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Dihukum MatiPengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperkuat putusan mati yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terhadap Ferdy Sambo dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Read more »
Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Divonis Mati!Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak permohonan banding terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo
Read more »
Ferdy Sambo Cs Tak Hadiri Sidang Putusan Banding, Pakar Hukum: Harusnya Terdakwa HadirHari ini terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf menjalani sidang putusan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Read more »
Besok, Sidang Putusan Banding Ferdy Sambo Cs Bakal Digelar TerbukaPengadilan Tinggi DKI Jakarta akan membacakan putusan banding yang diajukan Ferdy Sambo pada Rabu (12/04/23) besok.
Read more »