Bamsoet Ajak Optimalkan Pemberdayaan Desa TempoNasional
INFO NASIONAL - Antara lain melalui peningkatan prakarsa, gerakan, dan partisipasi masyarakat desa untuk pengembangan potensi dan aset desa guna kesejahteraan bersama. Undang-undang ini juga dimaksudkan sebagai stimulan bagi terbentuknya pemerintahan desa yang profesional, efisien dan efektif, terbuka serta bertanggungjawab.
Desa harus diperlakukan sebagai arena dan subyek pembangunan, dan bukan lagi sebagai obyek pembangunan,' ujar Bamsoet.Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila dan Wakil Ketua Umum FKPPI ini mengatakan, dalam perkembangan muncul wacana yang mendorong dilakukannya revisi terhadap Undang-Undang Desa. Salah satunya terkait penambahan masa jabatan Kades dari 6 tahun menjadi 9 tahun.
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Bicara Pemberdayaan Desa, Bamsoet Singgung Ekstensi Masa Jabatan KadesBamsoet menyinggung soal wacana revisi UU Nomor 6 Tahun 2014 terkait dengan masa jabatan kepala desa.
Read more »
Ratusan Desa di Bojonegoro Lakukan Pemutakhiran Data SDGs Desa 2023Pemutakhiran data SDGs Desa dilakukan dengan pembaruan sistem dan data yang bisa dilakukan oleh kepada desa dan sekretaris desa.
Read more »
Desa Wisata Penyangga Kawasan Bromo Tengger Semeru Paparkan Program Pengembangan Desa WisataSembilan desa penyangga Taman Nasional Bromo Tengger Semeru, berasal dari 4 kabupaten sekitar
Read more »
Majukan Perekonomian, 14 Desa Ikuti Pelatihan Dasar Pengelola BUMDesSebanyak 14 desa mengikuti pelatihan dasar pengelola BUMDes yang diselenggarakan PT Djarum guna memajukan perekonomian desa.
Read more »
HUT Pacitan, Ibas Ajak Masyarakat Dorong Potensi Alam hingga BudayaKetua Fraksi Demokrat DPR RI Edhie Baskoro Yudhoyono atau Ibas ajak masyarakat Pacitan dorong potensi alam
Read more »
Ketua Umum IMI Lantik 23 Ketua IMI ProvinsiBamsoet mengatakan, pelantikan bersama untuk mempercepat pergerakan roda organisasi IMI di berbagai provinsi.
Read more »