Bali mulai per hari ini, Rabu (23/2/2022) mulai menerapkan sistem karantina bubble (gelembung) Covid-19.
di Bali. Bagi yang transit melalui pintu masuk PPLN dan kemudian melanjutkan perjalanan domestik ke kawasan sistem bubble. Bisa juga perjalanan domestik melalui jalur udara, darat atau laut.
"Pintu masuk WNI/WNA PPLN untuk masuk ke kawasan sistem bubble di Bali diantaranya Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai di Denpasar, Bali atau Pelabuhan Tanjung Benoa, Bali," demikian bunyi aturan tersebut yang dikutip
We have summarized this news so that you can read it quickly. If you are interested in the news, you can read the full text here. Read more: