Pasal berisi rencana pengampunan pajak jilid II masuk Rancangan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Tak dirancang dalam pembicaraan awal. MajalahTempo
PEMBAHASAN Rancangan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan belum juga dimulai. Tapi kabar tentang pengaturan program pengampunan pajak bakal masuk draf revisi sudah menggelinding, memantik kritik baik di dalam maupun di luar Senayan—kawasan kompleks parlemen.
Mendadak sontak rencana ini membuat banyak kalangan mengernyitkan dahi. Tak hanya belum pernah ada dalam pembicaraan awal penyiapan naskah RUU KUP selama ini, pasal baru tentang pengampunan pajak itu dikabarkan juga tidak datang dari gagasan Kementerian Keuangan, yang mengampu urusan penerimaan negara.RANCANGAN pasal baru tentang amnesti pajak disisipkan di antara Pasal 37A dan Pasal 38 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Bedanya, amnesti pajak jilid I yang berlangsung selama Juli 2016-Maret 2017 menetapkan besaran uang tebusan lebih rendah, tergantung masa pelaporan. Kala itu juga diatur besaran uang tebusan bagi usaha mikro, kecil, dan menengah. Waktu itu Sri Mulyani menjawab normatif."Di dunia ini enggak ada yang tidak mungkin. Kalau mungkin, ya, mungkin. Apakah itu yang terbaik, kita pikirkan sama-sama, deh,” ujarnya."Nanti akan disampaikan kepada presiden, bagaimana keseluruhan framework atau kerangka perpajakan sesuai dengan arahan presiden.”
Belakangan, pada 4 Mei lalu, Kadin kembali muncul menyuarakan usul serupa. Dalam siaran pers survei “Persepsi Ekonomi dan Politik Jelang Lebaran”, Rosan menyebut program pengampunan pajak jilid I sebagai kebijakan yang cukup berhasil. Hal inilah yang membuat pengusaha mengusulkan amnesti jilid II. “Kami dari dunia usaha menilai bagaimana kembali dilakukan tax amnesty kedua, tentu karena melihat tax amnesty pertama berjalan baik.
Aspirasi itulah, menurut Suharso, yang ia sampaikan kepada Presiden Joko Widodo bersama Menteri Airlangga. “Utamanya tentang sistem perpajakan yang memudahkan pembayar pajak,” ucap Suharso. Dia mencontohkan, Kementerian Keuangan akan menggunakan data hasil pertukaran informasi pajak internasional dan akses informasi wajib pajak yang berlaku sejak 2018. Pemerintah akan menindaklanjuti kepatuhan pajak para peserta tax amnesty lima tahun lalu. “Dari sana, terhadap beberapa ribu wajib pajak, akan kami follow up dan kami akan menggunakan pasal-pasal dalam tax amnesty,” ucapnya.
Fraksi-fraksi di DPR belum satu kata. Anggota Komisi Keuangan dari Fraksi Gerindra, Kamrussamad, menilai program ini sebagai jalan pintas yang belum tentu memberikan solusi tepat bagi penerimaan negara.